KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1727 §1 | Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.
| | Kan. 1727 §2 | Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.
| << >>
|