KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1728 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kanon-kanon judul ini, dalam peradilan pidana haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya serta peradilan perdata biasa, kecuali hakikat halnya menghalangi, dengan tetap diindahkan norma- norma khusus mengenai perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum.
| | Kan. 1728 §2 | Tertuduh tidak diwajibkan untuk mengakui tindak pidananya dan tidak dapat dipaksa untuk mengucapkan sumpah.
| << >>
|