KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1734 §1 | Sebelum mengajukan rekursus, seorang haruslah minta secara tertulis penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuat dekret itu sendiri; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya juga minta penangguhan pelaksanaannya.
| | Kan. 1734 §2 | Permohonan harus dibuat dalam batas waktu peremptoir sepuluh hari-guna yang menghentikan proses sejak dekret itu secara legitim disampaikan.
| | Kan. 1734 §3 | Norma-norma § 1 dan § 2 itu tidak berlaku untuk:
10 rekursus yang diajukan kepada Uskup melawan dekret-dekret yang dikeluarkan oleh otoritas-otoritas yang dibawahkannya;
20 rekursus yang diajukan melawan dekret yang memutuskan rekursus hirarkis, kecuali keputusan itu diberikan oleh Uskup sendiri;
30 rekursus yang diajukan menurut norma kan. 57 dan 1735.
| << >>
|