KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1735 | Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.
| << >>
|