KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1745 | Namun jika pastor paroki menyanggah perkara yang dikemukakan beserta dasar-dasarnya dengan mengajukan alasan-alasan yang dinilai oleh Uskup sebagai tidak mencukupi, untuk dapat bertindak dengan sah, Uskup:
10 hendaknya mengundang dia untuk memeriksa akta dan me- ngumpulkan sanggahan-sanggahannya dalam laporan tertulis, bahkan juga bukti-bukti sebaliknya, jika ia mempunyainya;
20 kemudian, jika perlu, setelah melengkapi pemeriksaan perkara, hendaknya mempertimbangkan perkara itu bersama pastor- pastor paroki yang disebut dalam kan. 1742 § 1, kecuali harus dipilih yang lain karena mereka itu tidak dimungkinkan;
30 akhirnya Uskup hendaknya memutuskan apakah pastor paroki itu harus diberhentikan atau tidak, dan harus segera membuat dekret tentang hal itu.
| << >>
|