Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1745Namun jika pastor paroki menyanggah perkara yang dikemukakan beserta dasar-dasarnya dengan mengajukan alasan-alasan yang dinilai oleh Uskup sebagai tidak mencukupi, untuk dapat bertindak dengan sah, Uskup:
10 hendaknya mengundang dia untuk memeriksa akta dan me- ngumpulkan sanggahan-sanggahannya dalam laporan tertulis, bahkan juga bukti-bukti sebaliknya, jika ia mempunyainya;
20 kemudian, jika perlu, setelah melengkapi pemeriksaan perkara, hendaknya mempertimbangkan perkara itu bersama pastor- pastor paroki yang disebut dalam kan. 1742 § 1, kecuali harus dipilih yang lain karena mereka itu tidak dimungkinkan;
30 akhirnya Uskup hendaknya memutuskan apakah pastor paroki itu harus diberhentikan atau tidak, dan harus segera membuat dekret tentang hal itu.

Kan. 1746Jika pastor paroki itu diberhentikan, Uskup hendaknya mengusahakan, agar ia diberi tugas lain, jika ia cakap untuk itu, atau dipensiunkan, jika kasus menuntut dan keadaan mengizinkannya.

Kan. 1747 §1Pastor paroki yang diberhentikan harus menghindar dari pelaksanaan tugas pastor paroki, secepat mungkin meninggalkan rumah pastoran, dan harus menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan paroki kepada orang yang diserahi paroki itu oleh Uskup.

Kan. 1747 §2Tetapi jika mengenai seorang pastor paroki yang sakit, yang tidak dapat dipindahkan dari rumah pastoran ke tempat lain tanpa kesulitan, skup hendaknya membiarkan dia menggunakan rumah pastoran itu, juga secara eksklusif, selama kepentingan itu masih berlangsung.

Kan. 1747 §3Selama rekursus melawan dekret pemberhentian masih berjalan, Uskup tidak dapat mengangkat seorang pastor paroki baru, tetapi sementara itu hendaknya mengusahakan adanya seorang administrator paroki.

Kan. 1748Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang pastor paroki dipindahkan dari paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat, keparoki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis, dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya.

Kan. 1749Jika pastor paroki itu tidak mau menuruti nasihat dan saran-saran Uskup, hendaknya ia menguraikan alasan-alasannya secara tertulis.

Kan. 1750Uskup, jika, kendati alasan-alasan yang diajukan, menilai bahwa tidak harus mundur dari usulannya, hendaknya bersama dua orang pastor paroki yang dipilih menurut norma kan. 1742 § 1, menimbang alasan-alasan yang mendukung atau menghalangi pemindahannya; jika sesudah itu ia menyimpulkan bahwa pastor paroki yang bersangkutan harus dipindahkan, hendaknya ia mengulangi nasihat-nasihat kebapaan kepadanya.

Kan. 1751 §1Jika sesudah hal itu dilakukan, pastor paroki masih menolak dan Uskup masih menilai bahwa pemindahan harus dilaksanakan, Uskup hendaknya membuat dekret pemindahan, dengan menetapkan bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, paroki akan lowong.

Kan. 1751 §2Jika jangka waktu itu lewat tanpa hasil, ia harus menyatakan bahwa paroki itu lowong.

Kan. 1752Dalam perkara-perkara pemindahan hendaknya diterapkan ketentuan-ketentuan kan. 1747, dengan mengindahkan kewajaran kanonik dan memperhatikan keselamatan jiwa-jiwa, yang dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi.

<<