Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 184 §1Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan.

Kan. 184 §2Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum.

Kan. 184 §3Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan epada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu.

Kan. 185Gelar purnakarya dapat diberikan kepada orang yang kehilangan jabatan karena telah mencapai batas umur atau karena pengunduran diri dari jabatannya telah dikabulkan.

Kan. 186Kalau batas waktu yang ditentukan telah lewat atau batas umur telah dicapai, hilangnya jabatan mulai berlaku hanya sejak adanya pemberitahuan tertulis dari otoritas yang berwenang.

Kan. 187Barangsiapa dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar.

Kan. 188Pengunduran diri dari jabatan karena ketakutan besar yang dikenakan secara tidak adil, karena penipuan atau kekeliruan mengenai hal yang pokok ataupun karena simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri.

Kan. 189 §1Untuk sahnya, pengunduran diri dari jabatan, baik yang membutuhkan pengabulan atau idak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut, dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan di hadapan dua saksi.

Kan. 189 §2Otoritas itu janganlah mengabulkan pengunduran diri yang tidak berdasarkan alasan yang wajar dan memadai.

Kan. 189 §3Pengunduran diri dari jabatan yang membutuhkan pengabulan, tidak mempunyai kekuatan apapun kecuali dikabulkan dalam waktu tiga bulan; yang tidak membutuhkan pengabulan, mulai efektif sejak pemberitahuan oleh orang yang mengundurkan diri itu menurut norma hukum.

Kan. 189 §4Pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif; sesudah mulai efektif, tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh jabatan itu lagi atas dasar lain.


Kan. 190 §1Pemindahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak memberikan jabatan yang telah hilang dan sekaligus jabatan yang akan dipercayakan.

Kan. 190 §2Kalau pemindahan tidak dikehendaki oleh pejabat yang bersangkutan, dituntut adanya alasan berat dan harus ditepati prosedur yang ditentukan dalam hukum, dengan selalu ada hak untuk menge- mukakan alasan-alasan keberatannya.

Kan. 190 §3Supaya efektif, pemindahan harus diberitahukan secara tertulis.

Kan. 191 §1Dalam pemindahan, jabatan sebelumnya lowong dengan penerimaan jabatan lain secara kanonik, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau oleh otoritas yang berwenang.

Kan. 191 §2Remunerasi yang terkait dengan jabatan sebelumnya masih diterima oleh orang yang dipindahkan, sampai memperoleh pemilikan jabatan lain secara kanonik.

Kan. 192Seseorang diberhentikan dari jabatannya, baik dengan dekret yang dikeluarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang, dengan tetap memperhatikan hak-hak yang barangkali telah diperoleh dari kontrak, maupun oleh hukum sendiri menurut norma kan. 194.

Kan. 193 §1Seseorang tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu yang tak terbatas, kecuali karena alasan-alasan yang berat dan telah ditepati prosedur yang ditentukan oleh hukum.

Kan. 193 §2Hal yang sama berlaku untuk dapat memberhentikan seseorang dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu tertentu sebelum waktu itu lewat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 624, § 3.

Kan. 193 §3Dari jabatan yang diberikan menurut ketentuan hukum atas pertimbangan arif otoritas yang berwenang, seseorang dapat diberhenti- kan atas alasan yang wajar, menurut penilaian otoritas itu juga.

Kan. 193 §4Supaya efektif, dekret pemberhentian harus diberitahukan secara tertulis.

Kan. 194 §1Demi hukum itu sendiri diberhentikan dari jabatan gerejawi:
10 orang yang kehilangan status klerikal;
20 orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau perse- kutuan Gereja;
30 klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja.

Kan. 194 §2Pemberhentian yang disebut dalam no. 2 dan 3 hanya dapat didesakkan, jika mengenai hal itu pasti dari pernyataan otoritas yang berwenang.

Kan. 195Kalau seseorang tidak karena hukum itu sendiri melainkan melalui dekret otoritas yang berwenang, diberhentikan dari jabatan yang memberi nafkah kepadanya, maka otoritas itu hendaknya mengusahakan agar nafkahnya dicukupi untuk jangka waktu yang layak, kecuali telah tercukupi dengan cara lain.

Kan. 196 §1Pemecatan dari jabatan, yaitu hukuman atas suatu kejahatan, hanya dapat dilakukan menurut norma hukum.

Kan. 196 §2Pemecatan menjadi efektif sesuai ketentuan-ketentuan kanon tentang hukum pidana.

Kan. 197Daluwarsa, sebagai cara untuk memperoleh atau mele- paskan hak subyektif dan juga sebagai cara untuk membebaskan dari kewajiban, diterima oleh Gereja sebagaimana berlaku dalam perundang-undangan sipil negara yang bersangkutan, dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang ditentukan dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini.

Kan. 198Tiada daluwarsa berlaku, kecuali didasari oleh itikad baik (bona fide), tidak hanya pada awal, melainkan juga selama seluruh jangka waktu yang dituntut untuk daluwarsa, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1362.

Kan. 199Tidak terkena daluwarsa:
10 hak dan kewajiban yang berasal dari hukum ilahi, baik kodrati maupun positif;
20 hak yang dapat diperoleh hanya atas dasar privilegi apostolik;
30 hak dan kewajiban yang secara langsung menyangkut hidup spiritual umat beriman;
40 batas-batas wilayah gerejawi yang pasti dan tidak dapat disangsikan;
50 derma (stips) dan kewajiban mempersembahkan Misa;
60 pemberian jabatan gerejawi yang menurut norma hukum menuntut pelaksanaan tahbisan suci;
70 hak visitasi dan kewajiban ketaatan, sedemikian sehingga umat beriman tetap dapat dikunjungi oleh otoritas gerejawi manapun dan tetap berada di bawah suatu otoritas.

Kan. 200Kecuali dengan jelas ditentukan lain dalam hukum, waktu dihitung menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 201 §1Waktu disebut terus-menerus bila tidak mengalami jeda.

Kan. 201 §2Yang dimaksud dengan waktu-guna ialah waktu yang tersedia bagi orang yang akan melaksanakan atau memperoleh haknya sedemikian, sehingga waktu tersebut tidak diperhitungkan bagi orang yang tidak tahu atau tidak mampu.

Kan. 202 §1Dalam hukum hari dimengerti sebagai jangka waktu yang terdiri dari 24 jam dihitung terus-menerus, mulai dari tengah malam, kecuali dengan jelas ditentukan lain; minggu ialah jangka waktu 7 hari; bulan ialah jangka waktu 30 hari dan tahun ialah jangka waktu 365 hari, kecuali dikatakan bahwa bulan dan tahun harus dihitung menurut penanggalan.

Kan. 202 §2Kalau waktu berlangsung terus-menerus, bulan dan tahun harus selalu dihitung menurut penanggalan.

Kan. 203 §1Hari pertama (dies a quo) tidak dihitung dalam jangka waktu, kecuali permulaannya jatuh bersamaan dengan permulaan hari atau dengan jelas ditentukan lain dalam hukum.

Kan. 203 §2Kecuali ditentukan kebalikannya, hari terakhir (dies ad quem) dihitung dalam jangka waktu; kalau waktu terdiri dari satu atau beberapa bulan atau tahun, dari satu atau beberapa minggu, maka jangka waktu itu berakhir sesudah selesai hari terakhir dari tanggal yang sama; atau, kalau bulan tidak mempunyai hari dengan tanggal yang sama, dihitung dengan selesainya hari terakhir bulan itu.

Kan. 204 §1Kaum beriman kristiani ialah mereka yang, karena melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dibentuk menjadi umat Allah dan karena itu dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas imami, kenabian dan rajawi Kristus, dan sesuai dengan kedudukan masing-masing, dipanggil untuk menjalankan perutusan yang diper- cayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia.

Kan. 204 §2Gereja ini, yang di dunia ini dibentuk dan ditata sebagai masyarakat, ada dalam Gereja katolik yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan para Uskup dalam persekutuan dengannya.

Kan. 205Yang secara penuh ada dalam persekutuan Gereja katolik di dunia ini ialah orang-orang terbaptis yang dalam tatanannya yang elihata dihubungkan dengan Kristus, yakni dengan ikatan-ikatan pengakuan iman, sakramen-sakramen dan kepemimpinan gerejawi.

Kan. 206 §1Berdasarkan alasan khusus, juga dikaitkan dengan Gereja para katekumen, yang, atas dorongan Roh Kudus, memohon dengan kehendak jelas untuk diinkorporasi dalam Gereja; dan karenanya dengan kerinduan itu sendiri, seperti juga dengan kehidupan iman, harapan dan kasih yang dijalankannya, digabungkan dengan Gereja yang menyayangi mereka sudah sebagai anak-anaknya sendiri.

Kan. 206 §2Para katekumen mendapat perhatian khusus dari Gereja; seraya mengundang mereka untuk menghayati hidup injili dan mengantar mereka merayakan liturgi suci, Gereja sudah melimpahkan kepada mereka pelbagai hak istimewa (praerogativa), yang khas bagi orang-orang kristiani.

Kan. 207 §1Oleh penetapan ilahi, di antara kaum beriman kristiani dalam Gereja ada pelayan-pelayan suci, yang dalam hukum juga disebut para klerikus; sedangkan lain-lainnya juga disebut awam.

Kan. 207 §2Dari kedua pihak ini ada kaum beriman kristiani yang dengan mengikrarkan nasihat-nasihat injili dengan kaul-kaul atau ikatan suci lain yang diakui dan dikukuhkan Gereja, dengan caranya yang istimewa dibaktikan kepada Allah dan bermanfaat bagi perutusan keselamatan Gereja; status mereka, meskipun tidak menyangkut susunan hirarkis Gereja, adalah bagian dari kehidupan dan kekudusannya.

Kan. 208Di antara semua orang beriman kristiani, yakni berkat kelahiran kembali mereka dalam Kristus, ada kesamaan sejati dalam martabat dan kegiatan; dengan itu mereka semua sesuai dengan kedudukan khas dan tugas masing-masing, bekerjasama membangun Tubuh Kristus.

Kan. 209 §1Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk selalu memelihara persekutuan dengan Gereja, juga dengan cara bertindak masing-masing.

Kan. 209 §2Hendaknya mereka dengan penuh ketelitian menjalankan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka, baik terhadap Gereja universal maupun partikular, di mana mereka menurut ketentuan hukum menjadi anggota.

Kan. 210Semua orang beriman kristiani, sesuai dengan kedu- dukan khasnya, harus mengerahkan tenaganya untuk menjalani hidup yang kudus dan memajukan perkembangan Gereja serta pengudusannya yang berkesinambungan.

Kan. 211Semua orang beriman kristiani mempunyai kewajiban dan hak mengusahakan agar warta ilahi keselamatan semakin menjangkau semua orang dari segala zaman dan di seluruh dunia.

Kan. 212 §1Yang dinyatakan oleh para Gembala suci yang mewakiliKristus sebagai guru iman, atau yang mereka tetapkan sebagai pemimpin Gereja, harus diikuti dengan ketaatan kristiani oleh kaum beriman kristiani dengan kesadaran akan tanggungjawab masing- masing.

Kan. 212 §2Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk me- nyampaikan kepada para Gembala Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani, dan juga harapan-harapan mereka.

Kan. 212 §3Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi dan keunggulannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyampaikan kepada para Gembala suci pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman dan moral serta sikap hormat terhadap para Gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang.

<<   >>