KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 230 §1 | Orang awam pria, yang sudah mencapai usia dan mempunyai sifat-sifat yang ditentukan oleh dekret Konferensi para Uskup, dapat diangkat secara tetap untuk menjalankan pelayanan sebagai lektor dan akolit dengan ritus liturgis yang ditentukan; tetapi pemberian tugas-tugas itu tidak memberikan hak atas sustentasi atau imbalan yang harus disediakan oleh Gereja.
| | Kan. 230 §2 | Dengan penugasan sementara orang-orang awam dapat menu- naikan tugas lektor dalam kegiatan-kegiatan liturgis; demikian pula semua orang beriman dapat menunaikan tugas komentator, penyanyi atau tugas-tugas lain menurut norma hukum.
| | Kan. 230 §3 | Bila kebutuhan Gereja memintanya karena kekurangan pelayan, juga kaum awam, meskipun bukan lektor atau akolit, dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, menerimakan baptis dan membagikan Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum.
| | Kan. 231 §1 | Kaum awam, yang secara tetap atau untuk sementara diperbantukan untuk pengabdian khusus Gereja, terikat kewajiban untuk memperoleh pembinaan yang tepat yang dituntut untuk melakukan tugas secara semestinya, dan untuk menjalankan tugas itu dengan sadar, sungguh-sungguh dan rajin.
| | Kan. 231 §2 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 230, § 1, mereka mempunyai hak atas imbalan yang wajar sesuai dengan keadaannya, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pribadi serta keluarganya dengan layak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum sipil; demikian pula mereka berhak, agar masa depan dan jaminan sosial serta bantuan kesehatan mereka diatur semestinya.
| | Kan. 232 | Gereja mempunyai kewajiban dan juga hak yang bersifat miliknya sendiri dan eksklusif untuk membina mereka yang ditugaskan bagi pelayanan suci.
| << >>
|