Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 227Kaum beriman kristiani awam mempunyai hak agar dalam perkara-perkara masyarakat dunia diakui kebebasannya, sama seperti yang merupakan hak semua warga masyarakat; tetapi dalam menggunakan kebebasan itu hendaknya mereka mengusahakan agar kegiatan-kegiatan mereka diresapi semangat injili, dan hendaknya mereka mengindahkan ajaran yang dikemukakan Magisterium Gereja; tetapi hendaknya mereka berhati-hati jangan sampai dalam soal-soal yang masih terbuka mengajukan pendapatnya sendiri sebagai ajaran Gereja.

Kan. 228 §1Orang-orang awam yang diketahui cakap berkemampuan ntuk diangkat oleh Gembala suci untuk mengemban jabatan-jabatan dan tugas-tugas gerejawi, yang menurut ketentuan-ketentuan hukum dapat mereka emban.

Kan. 228 §2Orang-orang awam yang unggul dalam pengetahuan, kearifan dan integritas hidup, dapat berperan sebagai ahli-ahli atau penasihat, juga dalam dewan-dewan menurut norma hukum, untuk membantu para Gembala Gereja.

Kan. 229 §1Orang-orang awam, agar mampu hidup menurut ajaran kristiani dan mewartakannya sendiri dan, jika perlu, dapat membelanya, lagi pula agar dapat menjalankan peranannya dalam merasul, terikat kewajiban dan mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang ajaran itu, yang disesuaikan dengan kemampuan serta kedudukan masing-masing.

Kan. 229 §2Mereka juga mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan yang lebih penuh dalam ilmu-ilmu suci yang diberikan di universitas- universitas atau fakultas-fakultas gerejawi atau lembaga-lembaga ilmu keagamaan, dengan mengikuti kuliah-kuliah dan meraih gelar-gelar akademis.

Kan. 229 §3Demikian pula, dengan menepati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan mengenai kecakapan yang dituntut, mereka dapat menerima mandat untuk mengajar ilmu-ilmu suci dari otoritas legitim gerejawi.

<<   >>