| Kan. 242 §1 | Setiap bangsa hendaknya mempunyai Pedoman Pembinaan Calon Imam yang harus ditetapkan Konferensi para Uskup, dengan memperhatikan norma-norma yang telah dikeluarkan otoritas tertinggi Gereja, dan yang harus mendapat aprobasi dari Takhta Suci, dan harus disesuaikan dengan keadaan-keadaan baru, juga dengan aprobasi Takhta Suci; dengan Pedoman itu hendaknya dirumuskan asas- asas pokok serta norma-norma umum pendidikan yang harus diberikan di seminari yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pastoral masing-masing wilayah atau provinsi.
|
| Kan. 242 §2 | Norma-norma Pedoman yang disebutkan dalam § 1 hendaknya ditaati di semua seminari, baik diosesan maupun interdiosesan.
|
| Kan. 243 | Selain itu setiap seminari hendaknya mempunyai peraturan masing-masing yang disetujui oleh Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, oleh para Uskup yang bersangkutan; dengan peraturan itu norma-norma Pedoman Pembinaan Calon Imam hendaknya disesuaikan dengan keadaan-keadaan khusus dan terutama pokok-pokok kedisiplinan yang menyangkut hidup sehari-hari para seminaris dan aturan seluruh seminari dijabarkan lebih rinci.
|
| Kan. 244 | Pembinaan rohani dan pengajaran ilmu bagi para mahasiswa di seminari hendaknya dikoordinasi secara terpadu, dan diarahkan dengan tujuan agar mereka, sesuai dengan ciri masing- masing dan kematangan manusiawi yang semestinya, dapat menghayati semangat Injil serta hubungan erat dengan Kristus.
|
| Kan. 245 §1 | Hendaknya dengan pembinaan rohani para mahasiswa menjadi cakap untuk menjalankan pelayanan pastoral secara berhasil dan dididik dalam semangat misioner, dengan belajar bahwa pelayanan yang dijalankan dalam iman yang hidup dan cintakasih selalu memajukan kesuciannya sendiri; demikian pula hendaknya mereka belajar mengolah keutamaan-keutamaan yang dalam hidup bersama menjadi makin berharga, sedemikian sehingga mereka mampu memadukan dengan tepat nilai-nilai manusiawi dan adikodrati.
|
| Kan. 245 §2 | Para mahasiswa hendaknya dibina sedemikian sehingga mereka diresapi cinta akan Gereja Kristus, merasa terikat pada Paus pengganti Petrus dengan kerendahan hati dan kasih keputeraan, bersatu dengan Uskup masing-masing sebagai rekan kerja yang setia, dan bekerjasama sebagai rekan dengan saudara-saudara;lewat hidup bersama di seminari dan ikatan persahabatan serta hubungan dengan orang-orang lain, mereka dipersiapkan untuk kesatuan persaudaraan dengan presbiterium keuskupan yang akan merupakan rekan-rekan dalam mengabdi Gereja.
|
| Kan. 246 §1 | Perayaan Ekaristi hendaknya menjadi pusat seluruh hidup seminari, sedemikian sehingga setiap hari para seminaris, dengan mengambil bagian dalam kasih Kristus, menimba kekuatan jiwa untuk karya kerasulan dan hidup rohaninya terutama dari sumber melimpah itu.
|
| Kan. 246 §2 | Hendaknya mereka dibina untuk merayakan ibadat harian; dengan itu para pelayan Allah atas nama Gereja berdoa kepada Allah untuk seluruh umat yang dipercayakan kepadanya, bahkan untuk seluruh dunia.
|
| Kan. 246 §3 | Hendaknya dibina devosi kepada Santa Perawan Maria juga dengan rosario, demikian pula doa batin dan latihan-latihan kesalehan lainnya, agar para seminaris memperoleh semangat doa dan mendapatkan kekuatan bagi panggilannya.
|
| Kan. 246 §4 | Hendaknya para seminaris membiasakan diri sering menerima sakramen tobat, dan dianjurkan agar masing-masing mempunyai pembimbing hidup rohani yang dipilihnya dengan bebas untuk dapat membuka hatinuraninya penuh kepercayaan.
|
| Kan. 246 §5 | Setiap tahun para seminaris hendaknya mengikuti retret.
|
| Kan. 247 §1 | Hendaknya mereka dipersiapkan dengan pendidikan yang sesuai untuk menghayati status hidup selibat, dan belajar menghargainya sebagai anugerah istimewa dari Allah.
|
| Kan. 247 §2 | Para seminaris hendaknya diberi informasi semestinya mengenai kewajiban-kewajiban dan beban-beban yang khas bagi para pelayan suci Gereja, tanpa menyembunyikan satu pun kesukaran hidup imamat.
|
| Kan. 248 | Pendidikan doktrinal yang harus diberikan bertujuan agar para mahasiswa mendapat, bersama dengan budaya umum yang selaras dengan tuntutan tempat dan waktu, ajaran yang menyeluruh dan solid dalam ilmu-ilmu suci, sedemikian sehingga mereka dengan imannya sendiri yang didasari dan dipupuk ajaran itu, mampu mewartakan ajaran Injil secara tepat kepada orang-orang zamannya, dengan cara yang disesuaikan dengan sifat mereka.
|
| Kan. 249 | Dalam Pedoman Pembinaan Calon Imam hendaknya diatur agar para mahasiswa tidak hanya diajar bahasa tanahairnya dengan seksama, melainkan juga mengerti dengan baik bahasa latin dan juga memperoleh pengetahuan sewajarnya bahasa-bahasa lain, yang dianggap perlu atau bermanfaat untuk pembinaan mereka atau untuk menjalankan pelayanan pastoral.
|
| Kan. 250 | Studi filsafat dan teologi, yang diatur di seminari sendiri, dapat dilaksanakan berturut-turut atau bersamaan menurut Pedoman Pembinaan Calon Imam; lama studi hendaknya meliputi sekurang-kurangnya enam tahun penuh, tetapi sedemikian sehingga waktu untuk studi filsafat mencakup dua tahun penuh, sedangkan studi teologi empat tahun penuh.
|
| Kan. 251 | Pendidikan filsafat, yang harus berdasarkan warisan filsafat yang tetap berlaku dan memperhatikan pula penelitian filsafat zaman yang terus maju, hendaknya diberikan sedemikian sehingga menyempurnakan pembinaan kemanusiaan para mahasiswa, mengem- bangkan ketazaman akalbudi dan membuat mereka lebih mampu untuk studi teologi.
|
| Kan. 252 §1 | Pendidikan teologi, dalam cahaya iman, dibawah tuntunan Magisterium, hendaknya diberikan sedemikian sehingga para mahasiswa mengenal ajaran katolik utuh yang berdasarkan wahyu ilahi, memupuk hidup rohaninya sendiri, dan mampu mewartakan serta melindunginya dengan baik dalam menjalankan pelayanan.
|
| Kan. 252 §2 | Para mahasiswa hendaknya diberi pelajaran Kitab Suci dengan sangat seksama, agar mereka mendapat gambaran mengenai seluruh Kitab Suci.
|
| Kan. 252 §3 | Hendaknya diberikan kuliah-kuliah teologi dogmatik yang selalu berdasarkan sabda Allah yang tertulis bersama dengan Tradisi suci; hendaknya para mahasiswa dengan pertolongan itu belajar menyelami lebih mendalam misteri-misteri keselamatan, dengan berguru khususnya pada Santo Thomas; demikian pula hendaknya ada kuliah-kuliah teologi moral dan pastoral, hukum kanonik, liturgi, sejarah Gereja, dan matakuliah-matakuliah lainnya, baik pelengkap maupun husus, menurut norma ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam.
|
| Kan. 253 §1 | Untuk tugas mengajar matakuliah-matakuliah filsafat, teologi dan hukum, hendaknya Uskup atau para Uskup yang berkepentingan mengangkat hanya mereka yang unggul dalam keutamaan-keutamaan dan telah memperoleh gelar doktor atau lisensiat di universitas atau fakultas yang diakui Takhta Suci.
|
| Kan. 253 §2 | Hendaknya diusahakan agar diangkat pengajar-pengajar khusus, masing-masing untuk mengajar Kitab Suci, teologi dogmatik, teologi moral, liturgi, filsafat, hukum kanonik, sejarah Gereja dan matakuliah-matakuliah lainnya yang harus diberikan menurut metode- nya sendiri-sendiri.
|
| Kan. 253 §3 | Pengajar yang sangat lalai melaksanakan tugasnya hendaknya diberhentikan oleh otoritas yang disebut dalam § 1.
|
| Kan. 254 §1 | Dalam memberikan kuliah-kuliah para pengajar hendaknya senantiasa memperhatikan kesatuan erat dan keserasian seluruh ajaran iman, agar para mahasiswa mengalami bahwa mereka mempelajari satu ilmu; agar hal itu dapat tercapai dengan lebih mudah, maka di seminari hendaknya ada seorang yang mengatur tatanan studi yang utuh.
|
| Kan. 254 §2 | Para mahasiswa hendaknya dididik sedemikian sehingga mereka mampu mempelajari sendiri masalah-masalah secara ilmiah dengan penelitian-penelitian yang sesuai; maka dari itu hendaknya diadakan latihan-latihan, agar dengan itu para mahasiswa dibawah bimbingan para pengajar belajar dengan usaha sendiri melakukan beberapa studi.
|
| Kan. 255 | Meskipun seluruh pembinaan para mahasiswa di seminari mempunyai tujuan pastoral, pendidikan pastoral dalam arti sempit hendaknya diarahkan agar para mahasiswa mempelajari prinsip- prinsip serta keterampilan-keterampilan yang berhubungan dengan pelayanan mengajar, menguduskan dan memimpin umat Allah, dengan memperhatikan tuntutan tempat dan waktu.
|
| Kan. 256 §1 | Para mahasiswa hendaknya diberi pelajaran dengan teliti dalam hal-hal yang secara khusus berhubungan dengan pelayanan suci terutama dalam keterampilan kateketik dan homiletik, dalam merayakan ibadat ilahi dan khususnya sakramen-sakramen, dalam bergaul dengan sesama manusia, juga orang-orang tidak katolik atau tidak beriman, dalam menyelenggarakan administrasi paroki dan tugas-tugas lain.
|
| Kan. 256 §2 | Para mahasiswa hendaknya diajar tentang kebutuhan- kebutuhan seluruh Gereja sedemikian sehingga mereka dengan penuh minat terlibat dalam memajukan panggilan, dalam masalah-masalah misi, ekumenis dan masalah-masalah lain yang lebih mendesak, termasuk juga masalah-masalah sosial.
|
| Kan. 257 §1 | Pendidikan para mahasiswa hendaknya dilaksana- kan sedemikian sehingga mereka menaruh keprihatinan tidak hanya terhadap Gereja partikular, tempat mereka diinkardinasi untuk mengabdi, melainkan juga terhadap Gereja universal, dan agar mereka menunjukkan kesediaan untuk mengabdi kepada Gereja-gereja parti- kular, di mana ada kebutuhan yang sangat mendesak.
|
| Kan. 257 §2 | Uskup diosesan hendaknya mengusahakan agar klerikus yang bermaksud pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular daerah lain, dipersiapkan dengan tepat untuk menjalankan pelayanan rohani di tempat tersebut, misalnya untuk mempelajari bahasa daerah dan tradisi, keadaan sosial, dan untuk memahami kebiasaan-kebiasaannya.
|
| Kan. 258 | Agar para mahasiswa memiliki keterampilan dalam melaksanakan karya kerasulan nanti, maka selama masa perkuliahan berlangsung, tetapi terutama di masa liburan, mereka hendaknya diantar ke dalam praktek pastoral, selalu dibawah bimbingan seorang imam yang berpengalaman, dengan latihan-latihan yang tepat, disesuaikan dengan umur para mahasiswa dan keadaan tempat; latihan-latihan itu harus ditentukan menurut penilaian Ordinaris.
|
| Kan. 259 §1 | Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari inter-diosesan, para Uskup yang berkepentingan, berwenang menentukan hal-hal yang menyangkut kepemimpinan tersebut dan administrasi seminari.
|
| Kan. 259 §2 | Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, para Uskup yang berkepentingan, hendaknya seringkali mengunjungi sendiri seminari, mengawasi pembinaan para mahasiswa dan juga pengajaran filsafat dan teologi yang diberikan di situ, dan berusaha mengetahui panggilan, watak, kesalehan dan kemajuan para maha- siswa, terutama mengingat tahbisan-tahbisan yang akan diberikan.
|
| Kan. 260 §1 | Dalam menjalankan tugas masing-masing, semua harus menaati rektor yang bertugas memimpin seminari sehari-hari, menurut norma Pedoman Pembinaan Calon Imam.
|
| Kan. 261 §1 | Rektor seminari dan juga, dibawah otoritasnya, para pembina dan pengajar sesuai dengan fungsi masing-masing hendaknya mengusahakan agar para mahasiswa menaati dengan seksama Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.
|
| Kan. 261 §2 | Rektor seminari dan pembina studi hendaknya dengan seksama mengatur agar para pengajar menjalankan tugas masing- masing dengan baik, menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.
|
| Kan. 262 | Seminari hendaknya exempt (dikecualikan dari) kepemimpinan paroki: dan bagi semua yang berada di seminari, tugas Pastor Paroki diemban rektor seminari atau orang yang ditugaskannya, kecuali dalam hal perkawinan dan tetap berlaku ketentuan kan. 985.
|
| Kan. 263 | Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari inter- diosesan, para Uskup yang berkepentingan, harus mengusahakan agar tersedia apa yang perlu untuk pendirian dan pemeliharaan seminari, penghidupan para mahasiswa, balas-karya para pengajar dan kebutuhan-kebutuhan seminari lainnya, sesuai dengan bagian yang telah mereka tentukan dalam perundingan bersama.
|
| Kan. 264 §1 | Agar tersedia apa yang perlu untuk kebutuhan- kebutuhan seminari, disamping derma yang disebut dalam kan. 1266, Uskup dapat menetapkan iuran wajib (tributum) di keuskupan.
|
| Kan. 264 §2 | Semua badan hukum gerejawi terkena iuran wajib untuk seminari, termasuk juga yang privat yang ada di keuskupan, kecuali jika mereka hidup hanya dari sedekah atau di asrama mereka sendiri terdapat mahasiswa atau guru yang memajukan kesejahteraan umum Gereja; iuran wajib semacam itu harus umum, seimbang dengan penghasilan mereka yang terkena iuran wajib, dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan seminari.
|
| Kan. 265 | Setiap klerikus harus diinkardinasi pada suatu Gereja partikular atau Prelatur personal, atau suatu tarekat hidup-bakti atau suatu serikat yang mempunyai wewenang itu sedemikian sehingga sama sekali tidak diperkenankan adanya klerikus tanpa kepala atau klerikus pengembara (clericus vagus).
|
| Kan. 266 §1 | Dengan penerimaan tahbisan diakon seseorang menjadi klerikus dan diinkardinasi pada Gereja partikular atau Prelatur personal, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya.
|
| Kan. 266 §2 | Anggota tarekat religius yang telah mengikrarkan kaul-kaul kekal atau yang tergabung secara definitif pada serikat klerikal hidup kerasulan, dengan penerimaan tahbisan diakon diinkardinasi sebagai klerikus pada tarekat atau serikat itu, kecuali mengenai serikat yang konstitusinya menentukan lain.
|
| Kan. 266 §3 | Anggota tarekat sekular yang menerima tahbisan diakon diinkardinasi pada Gereja partikular, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya, kecuali berdasarkan kemurahan Takhta Apostolik ia diinkardinasi pada tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 267 §1 | Agar seorang klerikus yang telah berinkardinasi dapat diinkardinasi secara sah pada Gereja partikular lain, haruslah memperoleh surat ekskardinasi yang ditandatangani oleh Uskup diosesannya; demikian pula ia harus memperoleh surat inkardinasi yang ditandatangani Uskup diosesan Gereja partikular tempat ia ingin diinkardinasi.
|
| Kan. 267 §2 | Ekskardinasi yang diberikan dengan cara itu baru berlaku jika diperoleh inkardinasi di Gereja partikular lain.
|
| Kan. 268 §1 | Klerikus yang secara legitim telah pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular lain, setelah lewat lima tahun, menurut hukum sendiri diinkardinasi pada Gereja partikular itu, jika ia menunjukkan kehendak demikian secara tertulis baik kepada Uskup diosesan Gereja yang menerimanya sebagai tamu maupun kepada Uskup diosesannya sendiri; dan tak seorang pun dari keduanya dalam jangka waktu empat bulan setelah diterimanya surat itu menyatakan secara tertulis kehendaknya yang berlawanan.
|
| Kan. 268 §2 | Dengan penerimaan kekal atau definitif dalam tarekat hidup- bakti atau serikat hidup kerasulan, seorang klerikus yang menurut norma kan. 266, § 2 terinkardinasi pada tarekat atau serikat itu, diekskardinasi dari Gereja partikularnya sendiri.
|
| Kan. 269 | Janganlah Uskup diosesan menginkardinasi seorang klerikus kecuali:
10 kebutuhan atau manfaat bagi Gereja partikularnya mendesak hal itu, dan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum mengenai penghidupan yang layak bagi para klerikus;
20 baginya nyata dari dokumen yang legitim adanya ekskardinasi, dan selain itu telah memperoleh dari Uskup diosesan yang memberikan ekskardinasi, surat keterangan yang sewajarnya mengenai hidup, moral dan studi klerikus itu, bila perlu secara rahasia;
30 klerikus itu menyatakan secara tertulis kepada Uskup diosesan itu bahwa ia mau diabdikan kepada Gereja partikular yang baru menurut norma hukum.
|
| Kan. 270 | Ekskardinasi hanya dapat diberikan secara licit karena alasan-alasan yang wajar, seperti manfaat bagi Gereja atau kesejah- teraan klerikus itu sendiri; tetapi ekskardinasi tidak dapat ditolak kecuali ada alasan-alasan yang berat; namun seorang klerikus yang merasa berkeberatan dan menemukan Uskup yang mau menerimanya, boleh membuat rekursus melawan keputusan itu.
|