Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 271 §1Kecuali dalam kasus bahwa sungguh dibutuhkan oleh Gereja partikularnya sendiri, Uskup diosesan janganlah menolak memberi izin pindah kepada klerikus yang diketahuinya bersedia dan dinilai cocok untuk pergi ke daerah-daerah yang sangat kekurangan klerikus, dan siap menjalankan pelayanan suci di sana, namun hendaknya diusahakan agar hak-hak dan kewajiban para klerikus itu ditegaskan dengan perjanjian tertulis dengan Uskup diosesan dari wilayah yang dituju.

Kan. 271 §2Uskup diosesan dapat memberikan kepada klerikusnya izin untuk pindah ke Gereja partikular lain untuk waktu yang ditetapkan lebih dulu, juga untuk diperbarui berkali-kali, tetapi sedemikian sehingga klerikus itu tetap berinkardinasi pada Gereja partikularnya sendiri, dan bila mereka kembali ke situ, menikmati semua hak yang sedianya mereka peroleh seandainya mereka membaktikan diri untuk pelayanan rohani di situ.

Kan. 271 §3Seorang klerikus yang secara legitim telah pindah ke Gereja partikular lain tetapi tetap berinkardinasi pada Gereja partikularnya sendiri, dapat dipanggil kembali oleh Uskup diosesannya karena alasan yang wajar, asal saja ditaati perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan Uskup lain itu dan diindahkan kewajaran kodrati; demikian pula, dengan syarat-syarat yang sama, Uskup diosesan Gereja partikular lain itu, karena alasan yang wajar, dapat menolak memberikan izin kepada seorang klerikus untuk tinggal lebih lama di wilayahnya.

Kan. 272Ekskardinasi dan inkardinasi, demikian pula izin untuk pindah ke Gereja partikular lain, tidak dapat diberikan oleh Administrator diosesan kecuali setahun setelah lowongnya Takhta keuskupan dan dengan persetujuan kolegium konsultor.

Kan. 273Klerikus terikat kewajiban khusus untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada Paus dan Ordinaris masing-masing.

Kan. 274 §1Hanya klerikus dapat memperoleh jabatan-jabatan yang pelaksanaannya menuntut kuasa tahbisan atau kuasa kepemim- pinan gerejawi.

Kan. 274 §2Para klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia ugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali dibebaskan oleh halangan yang legitim.

Kan. 275 §1Para klerikus, karena semua bekerja terpadu untuk suatu karya yang satu dan sama, yakni membangun Tubuh Kristus, hendaknya disatukan antar mereka dengan ikatan persaudaraan dan doa, dan mengusahakan kerjasama antar mereka menurut ketentuan- ketentuan hukum partikular.

Kan. 275 §2Hendaknya para klerikus mengakui dan memajukan misi yang dilaksanakan kaum awam dalam Gereja dan dunia menurut peranannya masing-masing.

Kan. 276 §1Dalam hidupnya para klerikus terikat untuk mengejar kesucian dengan alasan khusus, yakni karena mereka telah dibaktikan kepada Allah dengan dasar baru dalam penerimaan tahbisan menjadi pembagi misteri-misteri Allah dalam mengabdi umat-Nya.

Kan. 276 §2agar mereka mampu mengejar kesempurnaan ini:
10 hendaknya pertama-tama mereka menjalankan tugas-tugas pelayanan pastoral dengan setia dan tanpa kenal lelah;
20 hendaknya mereka memupuk hidup rohani dengan santapan ganda yakni Kitab Suci dan Ekaristi; oleh karena itu, para imam dengan sangat dihimbau untuk mempersembahkan Kurban Ekaristi setiap hari, sedangkan para diakon untuk mengambil bagian dalam kurban itu setiap hari;
30 para imam dan juga para diakon calon imam terikat kewajiban untuk menunaikan ibadat harian setiap hari menurut buku-buku liturgi yang disahkan; tetapi para diakon-tetap hendaknya mendoakan bagian-bagian yang ditentukan oleh Konferensi para Uskup;
40 demikian pula mereka wajib meluangkan waktu untuk latihan rohani, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular;
50 mereka dihimbau untuk melakukan doa batin secara teratur,sering menerima sakramen tobat, berbakti kepada Perawan Bunda Allah dengan penghormatan khusus, dan memanfaatkan sarana-sarana pengudusan yang umum dan khusus lain.

Kan. 277 §1Para klerikus terikat kewajiban untuk memelihara tarak sempurna dan selamanya demi Kerajaan surga, dan karena itu terikat selibat yang merupakan anugerah istimewa Allah; dengan itu para pelayan suci dapat lebih mudah bersatu dengan Kristus dengan hati tak terbagi dan membaktikan diri lebih bebas untuk pelayanan kepada Allah dan kepada manusia.

Kan. 277 §2Para klerikus hendaknya dengan cukup hati-hati bergaul dengan orang-orang tertentu, jika pergaulan dengan mereka dapat membahayakan kewajibannya untuk memelihara tarak atau dapat menimbulkan batu sandungan bagi kaum beriman.

Kan. 277 §3Uskup diosesan berwenang menetapkan norma-norma yang lebih rinci dalam hal itu dan untuk mengambil keputusan mengenai ditaatinya kewajiban itu dalam kasus-kasus khusus.

Kan. 278 §1Para klerikus sekulir mempunyai hak untuk meng- gabungkan diri dalam perserikatan dengan yang lain untuk mencapai tujuan-tujuan yang selaras dengan status klerikal.

Kan. 278 §2Hendaknya para klerikus sekulir menghargai terutama perserikatan-perserikatan yang statutanya disetujui oleh otoritas yang berwenang, dengan pengaturan hidup yang tepat dan memadai dan saling membantu sebagai saudara, memupuk kesuciannya dalam melaksanakan pelayanan, dan membina persatuan antar mereka dan dengan Uskup masing-masing.

Kan. 278 §3Para klerikus janganlah mendirikan atau mengambil bagian dalam perserikatan-perserikatan yang tujuan atau kegiatannya tak dapat diselaraskan dengan kewajiban-kewajiban khas status klerikal, atau dapat menghambat pelaksanaan seksama tugas yang dipercayakan otoritas Gereja yang berwenang kepada mereka.

Kan. 279 §1Para klerikus, juga setelah menerima tahbisan imam, hendaknya melanjutkan studi ilmu-ilmu suci dan mengikuti ajaran solid yang berdasarkan Kitab Suci diwariskan para Pendahulu dan diakui oleh Gereja sebagai ajaran yang diterima umum, seperti yang ditetapkan dalam dokumen-dokumen terutama Konsili-konsili dan para Paus, sambil menghindari kebaruan-kebaruan ungkapan yang profan dan ilmu palsu.

Kan. 279 §2Para imam, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, hendaknya mengikuti kuliah-kuliah pastoral yang diadakan sesudah tahbisan imamat; dan pada waktu-waktu yang ditetapkan oleh hukum yang sama, hendaknya mereka juga mengikuti kuliah-kuliah lain, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, agar mereka mendapatkan kesempatan untuk lebih mengenal ilmu-ilmu suci dan metode-metode pastoral.

Kan. 279 §3Hendaknya mereka juga mempelajari ilmu-ilmu lain, lebih-lebih yang berkaitan dengan ilmu-ilmu suci, terutama sejauh itu membantu pelaksanaan pelayanan pastoral.

Kan. 280Sangat dianjurkan kepada para klerikus kebiasaan hidup bersama; bila itu ada, hendaknya dipertahankan sejauh mungkin.

Kan. 281 §1Para klerikus, karena membaktikan diri bagi pelayanan gerejawi, pantas menerima remunerasi yang sesuai dengan kedudukannya, dengan memperhitungkan hakikat tugasnya itu, maupun keadaan tempat dan waktu, agar dengan itu mereka dapat memenuhi keperluan-keperluan hidupnya sendiri dan memberi imbalan yang wajar kepada mereka yang pelayanannya mereka butuhkan.

Kan. 281 §2Demikian pula harus diusahakan agar mereka mempunyai bantuan sosial untuk memenuhi dengan wajar kebutuhan-kebutuhan mereka bila menderita sakit, invalid atau lanjut usia.

Kan. 281 §3Para diakon beristri, yang membaktikan diri sepenuhnya bagi pelayanan gerejawi, pantas menerima remunerasi untuk dapat menghidupi diri sendiri dan keluarganya; tetapi mereka yang menerima remunerasi, karena jabatan sipil yang mereka miliki atau pernah mereka miliki, hendaknya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dirinya sendiri serta keluarganya dari penghasilan itu.

Kan. 282 §1Para klerikus hendaknya hidup sederhana dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang memberi kesan kesia-siaan.

Kan. 282 §2Harta benda, yang mereka terima pada kesempatan melak-sanakan jabatan gerejawi, setelah dikurangi untuk penghidupan yang layak dan untuk memenuhi semua tugas jabatannya, sisanya hendaklah digunakan untuk kepentingan Gereja dan karya amal.

Kan. 283 §1Para klerikus, meskipun tidak mempunyai tugas residensial, janganlah pergi dari keuskupannya untuk jangka waktu yang signifikan, yang harus ditentukan oleh hukum partikular, tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Ordinarisnya sendiri.

Kan. 283 §2Mereka berhak mendapat liburan tahunan yang wajar dan memadai, yang ditentukan hukum universal atau partikular.

Kan. 284Para klerikus hendaknya mengenakan pakaian gerejawi yang pantas, menurut norma-norma yang dikeluarkan Konferensi para Uskup dan kebiasaan setempat yang legitim.

Kan. 285 §1Para klerikus hendaknya menjauhi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan statusnya, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.

Kan. 285 §2Hendaknya para klerikus menghindari hal-hal yang meskipun tidak tercela, namun asing bagi status klerikal.

Kan. 285 §3Para klerikus dilarang menerima jabatan-jabatan publik yang membawa serta partisipasi dalam pelaksanaan kuasa sipil.


Kan. 285 §4Tanpa izin Ordinarisnya, janganlah mereka mengelola harta benda urusan kaum awam atau menerima jabatan-jabatan sekular yang membawa-serta beban untuk mempertanggungjawabkannya; mereka dilarang menanggung jaminan, meskipun dengan hartanya sendiri, tanpa konsultasi dengan Ordinarisnya sendiri; demikian pula janganlah mereka menandatangani surat utang yang menimbulkan kewajiban melunasinya, tanpa dirumuskan perkaranya.

Kan. 286Para klerikus dilarang berbisnis atau berdagang, dilakukan sendiri atau lewat orang lain, untuk keuntungan baik diri sendiri maupun orang lain, kecuali dengan izin otoritas gerejawi yang legitim.

Kan. 287 §1Para klerikus hendaknya selalu memupuk damai dan kerukunan sekuat tenaga berdasarkan keadilan yang harus dipelihara di antara sesama manusia.

Kan. 287 §2Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.

Kan. 288Para diakon-tetap tidak terikat ketentuan-ketentuan kanon-kanon 284, 285, §§ 3 dan 4, 286, 287, § 2, kecuali hukum partikular menentukan lain.

Kan. 289 §1Karena dinas militer kurang sesuai dengan status klerikal, janganlah para klerikus dan juga para calon tahbisan suci dengan sukarela masuk dinas militer tanpa izin Ordinarisnya.

Kan. 289 §2Para klerikus hendaknya mempergunakan pengecualian- pengecualian yang diberikan undang-undang atau perjanjian-perjanjian atau kebiasaan yang menguntungkan mereka, untuk bebas dari tugas- tugas dan jabatan-jabatan sipil publik yang asing bagi status klerikal, kecuali dalam kasus-kasus khusus Ordinarisnya sendiri memutuskan lain.

Kan. 290Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:
10 dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci;
20 oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim;
30 oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat.

Kan. 291Selain yang disebut dalam kan. 290, 10, hilangnya status klerikal tidak membawa serta dispensasi dari kewajiban selibat, yang diberikan hanya oleh Paus.

Kan. 292Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976; dengan sendirinya ia kehi- langan semua jabatan, tugas dan kuasa apapun yang didelegasikan.

Kan. 293Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus kecuali oleh reskrip Takhta Apostolik.

Kan. 294Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir.

Kan. 295 §1Prelatur personal diatur dengan statuta yang dite- tapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka.

Kan. 295 §2Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka.

Kan. 296Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban- kewajiban serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta.

Kan. 297Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hu- bungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.

Kan. 298 §1Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, dimana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evange- lisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani.

Kan. 298 §2orang-orang beriman kristiani hendaknya menggabungkan diri terutama pada perserikatan-perserikatan yang didirikan, dipuji atau dianjurkan otoritas gerejawi yang berwenang.

Kan. 299 §1Kaum beriman kristiani berhak sepenuhnya untuk mendirikan perserikatan-perserikatan, dengan perjanjian privat antar mereka sendiri, untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam kan. 298, § 1, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 301, §1.


Kan. 299 §2Perserikatan-perserikatan semacam itu, meskipun dipuji atau dianjurkan oleh otoritas gerejawi, disebut perserikatan-perserikatan privat.

Kan. 299 §3Tidak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dalam Gereja diakui, kecuali statutanya diselidiki oleh otoritas yang berwenang.

<<   >>