| Kan. 300 | Tak satu pun perserikatan boleh memakai nama "katolik" tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma kan. 312.
|
| Kan. 301 §1 | Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu.
|
| Kan. 301 §2 | Otoritas gerejawi yang berwenang, bila menilainya bermanfaat, dapat juga mendirikan perserikatan-perserikatan orang-orang beriman kristiani untuk secara langsung atau tidak langsung mengejar tujuan-tujuan rohani lain yang pencapaiannya kurang cukup terjamin lewat usaha-usaha privat.
|
| Kan. 301 §3 | Perserikatan-perserikatan kaum beriman kristiani yang didiri- kan oleh otoritas gerejawi yang berwenang, disebut perserikatan publik.
|
| Kan. 302 | Disebut klerikal perserikatan-perserikatan kaum ber- iman yang, berada dibawah pimpinan klerikus, mengemban pelaksanaan kuasa tahbisan suci dan diakui demikian oleh otoritas yang berwenang.
|
| Kan. 303 | Perserikatan-perserikatan, yang para anggotanya dalam dunia mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dan dibawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani, disebut ordo-ordo ketiga atau diberi nama lain yang sesuai.
|
| Kan. 304 §1 | Semua perserikatan kaum beriman kristiani, baik publik maupun privat, apapun sebutan atau namanya, hendaknya mempunyai statuta masing-masing, di mana dirumuskan tujuan atau obyek sosial perserikatan, tempat kedudukan, kepemimpinan dan syarat-syarat yang dituntut untuk mengambil bagian di dalamnya, dan hendaknya juga ditetapkan tata-kerjanya dengan memperhatikan kebutuhan atau manfaat waktu dan tempatnya.
|
| Kan. 304 §2 | Hendaknya dipilih sebutan atau nama yang sesuai dengan kebiasaan waktu dan tempat, terutama diambil dari tujuan yang dimaksudkan.
|
| Kan. 305 §1 | Semua perserikatan kaum beriman kristiani berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi yang berwenang, yang bertugas mengusahakan agar dalam perserikatan-perserikatan itu terpelihara keutuhan iman dan moral, dan menjaga agar jangan ada penyalah- gunaan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, maka otoritas gerejawi mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan pemeriksaan atasnya menurut norma-norma hukum dan statuta; mereka juga tunduk kepada otoritas yang sama menurut ketentuan kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 305 §2 | Perserikatan-perserikatan jenis apapun berada dibawah penga- wasan Takhta Suci; perserikatan-perserikatan diosesan dan juga serikat- serikat lain, sejauh berkarya di keuskupan, berada dibawah pengawasan Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 306 | Agar seseorang menikmati hak-hak dan privilegi- privilegi, indulgensi serta kemurahan-kemurahan rohani lainnya yang diberikan kepada perserikatan, perlu dan cukuplah bila ia menurut ketentuan-ketentuan hukum dan statuta masing-masing diterima secara sah dalam perserikatan itu dan tidak dikeluarkan secara legitim dari padanya.
|
| Kan. 307 §1 | Penerimaan anggota terjadi menurut norma hukum dan statuta masing-masing perserikatan.
|
| Kan. 307 §2 | Orang yang sama dapat diterima sebagai anggota dalam beberapa perserikatan.
|
| Kan. 307 §3 | Para anggota tarekat-tarekat religius dapat mendaftarkan diri pada perserikatan-perserikatan menurut norma hukum tarekatnya sendiri, dengan persetujuan Pemimpin masing-masing.
|
| Kan. 308 | Tak seorang pun yang telah diterima secara legitim dapat dikeluarkan dari perserikatan, kecuali ada alasan yang wajar menurut norma hukum dan statuta.
|
| Kan. 309 | Perserikatan-perserikatan yang didirikan secara legitim mempunyai hak, menurut norma hukum dan statuta, untuk mengeluarkan norma-norma khusus yang menyangkut perserikatan-perserikatan itu sendiri, untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, untuk menunjuk pemimpin-pemimpin, petugas-petugas, pelayan-pelayan dan pengurus harta- benda.
|
| Kan. 310 | Perserikatan privat yang tidak didirikan sebagai badan hukum, sejauh demikian (qua talis) tidak dapat menjadi subyek kewajiban-kewajiban dan hak-hak; tetapi orang-orang beriman kristiani yang tergabung di dalamnya dapat bersama-sama menerima kewajiban- kewajiban dan sebagai penguasa-serta dan pemilik-serta dapat memperoleh dan memiliki hak-hak dan harta; hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu dapat mereka laksanakan lewat mandat atau orang yang dikuasakan.
|
| Kan. 311 | Para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti yang mengepalai atau mendampingi perserikatan-perserikatan yang dengan suatu cara tergabung pada tarekat mereka, hendaknya mengusahakan agar perserikatan-perserikatan itu membantu karya-karya kerasulan yang ada di keuskupan, terutama dengan bekerjasama, dibawah pimpinan Ordinaris wilayah, dengan perserikatan-perserikatan yang bertujuan melaksanakan kerasulan di keuskupan.
|
| Kan. 312 §1 | Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah:
10 Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan inter- nasional;
20 Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk per-serikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pen- diriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara.
30 Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan,terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut privilegi apostolik direservasi bagi yang lain.
|
| Kan. 312 §2 | Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya.
|
| Kan. 313 | Perserikatan publik dan juga konfederasi perserikatan-perserikatan publik, dengan dekret yang diberikan otoritas gerejawi yang menurut norma kan. 312 berwenang mendirikannya, dijadikan badan hukum dan, sejauh diperlukan, menerima pengutusan untuk mengejar tujuan-tujuan atas nama Gereja sesuai dengan pilihannya sendiri.
|
| Kan. 314 | Statuta perserikatan publik manapun, begitu juga peninjauan-kembali atau perubahannya, membutuhkan aprobasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang mendirikan perserikatan menurut norma kan. 312, § 1.
|
| Kan. 315 | Perserikatan-perserikatan publik dapat mengambil prakarsa untuk memulai karya yang sesuai dengan sifat khasnya, dan diatur menurut norma statuta, dibawah pimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1.
|
| Kan. 316 §1 | Seseorang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan gerejawi atau terkena ekskomunikasi yang dijatuhkan atau dinyatakan, tidak dapat diterima secara sah dalam perserikatan-perserikatan publik.
|
| Kan. 316 §2 | Yang sudah diterima secara legitim dan terkena kasus yang disebut dalam § 1, setelah lebih dulu diberi peringatan, hendaknya dikeluarkan dari perserikatan dengan tetap memperhatikan statuta dan hak rekursus kepada otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1.
|
| Kan. 317 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam statuta, adalah wewenang otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, untuk meneguhkan pemimpin perserikatan publik yang terpilih oleh perserikatan publik itu sendiri atau mengangkat orang yang dicalonkan atau menunjuk seseorang berdasarkan haknya sendiri; kapelan atau asisten gerejawi hendaknya diangkat oleh otoritas gerejawi yang sama, setelah mendengarkan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan, bila bermanfaat.
|
| Kan. 317 §2 | Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku bagi perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota-anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan privilegi apostolik di luar gereja atau rumahnya sendiri; tetapi dalam perserikatan-perserikatan yang didirikan para anggota tarekat-tarekat religius dalam gereja atau rumahnya sendiri, pengangkatan atau pengesahan pemimpin atau kapelan merupakan wewenang Pemimpin tarekat, menurut norma statuta.
|
| Kan. 317 §3 | Dalam perserikatan-perserikatan yang bukan klerikal, kaum awam dapat menjalankan tugas pemimpin; kapelan atau asisten gerejawi jangan diangkat untuk tugas itu, kecuali dalam statuta ditentukan lain.
|
| Kan. 317 §4 | Dalam perserikatan-perserikatan publik kaum beriman kristiani yang langsung bertujuan menjalankan kerasulan, pemimpin janganlah mereka yang memangku jabatan kepemimpinan dalam partai politik.
|
| Kan. 318 §1 | Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, dapat menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara.
|
| Kan. 318 §2 | Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya, tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang telah mengangkatnya.
|
| Kan. 319 §1 | Perserikatan publik yang didirikan secara legitim, jika tidak ditentukan lain, mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut norma statuta dibawah kepemimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, yang harus menerima pertanggungjawaban setiap tahun dari padanya.
|
| Kan. 319 §2 | Juga mengenai sumbangan dan derma yang dikumpulkannya, ia harus dengan setia mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada otoritas itu.
|
| Kan. 320 §1 | Perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh Takhta Suci tidak dapat dibubarkan kecuali olehnya sendiri.
|
| Kan. 320 §2 | Karena alasan-alasan yang berat Konferensi para Uskup dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya; Uskup diosesan dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya, dan juga perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan indult apostolik dengan persetujuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 320 §3 | Perserikatan publik janganlah dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, kecuali setelah mendengarkan pemimpin dan pemimpin-pemimpin tingginya.
|
| Kan. 321 | Perserikatan-perserikatan privat diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta.
|
| Kan. 322 §1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum dengan dekret formal otoritas gerejawi berwenang yang disebut dalam kan. 312.
|
| Kan. 322 §2 | Tak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum, kecuali statutanya disetujui otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1; tetapi persetujuan statuta tidak mengubah hakikat privat perserikatan.
|
| Kan. 323 §1 | Meskipun perserikatan-perserikatan privat kaum beriman kristiani mempunyai otonomi menurut norma kan. 321, mereka berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi menurut norma kan. 305, dan juga dibawah kepemimpinan otoritas itu.
|
| Kan. 323 §2 | Dengan tetap mengindahkan otonominya sendiri bagi perserikatan-perserikatan privat, otoritas gerejawi juga berwenang mengawasi dan mengusahakan agar dicegah penghamburan tenaga, dan agar pelaksanaan kerasulan mereka diarahkan kepada kesejahteraan umum.
|
| Kan. 324 §1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani menunjuk dengan bebas pemimpin dan pengurus, menurut norma statuta.
|
| Kan. 324 §2 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani bila menginginkan seorang penasihat rohani, dapat dengan bebas memilihnya di antara para imam yang melaksanakan pelayanan dengan legitim di keuskupan; tetapi ia membutuhkan peneguhan Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 325 §1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani dengan bebas mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut ketentuan- ketentuan statuta, dengan tetap mengindahkan hak otoritas gerejawi yang berwenang untuk mengawasi agar harta itu dipergunakan sesuai dengan tujuan-tujuan perserikatan.
|
| Kan. 325 §2 | Perserikatan tersebut berada dibawah otoritas Ordinaris wilayah menurut norma kan. 1301 mengenai hal-hal yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan harta-benda yang disumbangkan atau ditinggalkan kepadanya untuk tujuan-tujuan kesalehan.
|
| Kan. 326 §1 | Perserikatan privat kaum beriman kristiani berhenti ada menurut norma statuta; juga dapat dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, apabila kegiatannya menimbulkan kerugian besar bagi ajaran atau disiplin gerejawi, atau menjadi skandal bagi kaum beriman.
|
| Kan. 326 §2 | Peruntukan harta-benda dari perserikatan yang berhenti ada haruslah ditetapkan menurut norma statuta, dengan tetap mengindahkan hak-hak yang telah diperoleh dan maksud para penyumbang.
|
| Kan. 327 | Kaum beriman kristiani awam hendaknya menghargai perserikatan-perserikatan yang didirikan dengan tujuan rohani yang disebut dalam kan. 298, khususnya perserikatan-perserikatan yang bermaksud menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani dan dengan cara itu sungguh membina kesatuan erat antara iman dan hidup.
|
| Kan. 328 | Yang mengetuai perserikatan-perserikatan kaum awam, juga yang didirikan berdasarkan privilegi apostolik, hendaknya mengusahakan agar serikatnya bekerjasama dengan perserikatan- perserikatan umat kristiani lainnya, di mana hal itu bermanfaat, dan agar mereka rela membantu pelbagai karya kristiani, terutama yang berada di wilayah yang sama.
|