Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 329Para pemimpin perserikatan-perserikatan kaum awam hendaknya mengusahakan agar para anggota perserikatan dibina sebagaimana seharusnya untuk menjalankan kerasulan yang khas bagi kaum awam.

Kan. 330Sebagaimana, menurut penetapan Tuhan, Santo Petrus dan Rasul-rasul lainnya membentuk satu Kolegium, demikian pula Uskup Roma, pengganti Petrus, dan para Uskup, pengganti para Rasul, dipersatukan di antara mereka.

Kan. 331Uskup Gereja Roma, yang mewarisi secara tetap tugas yang diberikan oleh Tuhan hanya kepada Petrus, yang pertama di antara para rasul, dan harus diteruskan kepada para penggantinya, adalah kepala Kolegium para Uskup, Wakil Kristus dan Gembala Gereja universal di dunia ini; karena itu berdasarkan tugasnya dalam Gereja ia mempunyai kuasa berdasar jabatan, tertinggi, penuh, langsung dan universal yang selalu dapat dijalankannya dengan bebas.

Kan. 332 §1Kuasa penuh dan tertinggi dalam Gereja diperoleh Uskup Roma dengan pemilihan legitim yang diterimanya bersama dengan tahbisan uskup. Maka dari itu orang yang terpilih menjadi Paus dan sudah ditandai meterai uskup, memperoleh kuasa itu sejak penerimaan pemilihannya. Tetapi apabila orang yang terpilih itu belum mendapat meterai Uskup, hendaknya ia segera ditahbiskan menjadi Uskup.

Kan. 332 §2Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun.

Kan. 333 §1Paus, berdasarkan jabatannya, tidak hanya mempunyai kuasa di seluruh Gereja, melainkan juga mempunyai kuasa berdasar jabatan tertinggi atas semua Gereja partikular dan himpunan- himpunannya; dengan itu sekaligus diperkokoh dan dilindungi kuasa para Uskup yang dimilikinya sendiri, berdasar jabatan dan langsung atas Gereja-gereja partikular yang dipercayakan kepada reksanya.

Kan. 333 §2Paus dalam menjalankan tugas Gembala tertinggi Gereja, selalu terikat dalam persekutuan dengan Uskup-uskup lainnya, bahkan juga dengan seluruh Gereja; tetapi ia mempunyai hak untuk menentu- kan cara, baik personal maupun kolegial, pelaksanaan jabatan itu, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Gereja.

Kan. 333 §3Melawan putusan atau dekret Paus tidak ada naik banding ataupun rekursus.

Kan. 334Para Uskup membantu Paus dalam menjalankan tugasnya; mereka dapat mengusahakan kerjasama dengannya dalam pelbagai cara, di antaranya adalah sinode para Uskup. Selain itu, juga para Kardinal membantunya, dan juga orang-orang lain dan pelbagai lembaga menurut kebutuhan zaman; orang-orang dan lembaga-lembaga itu semua menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka, atas nama dan otoritasnya, untuk kesejahteraan semua Gereja menurut norma-norma yang ditetapkan hukum.

Kan. 335Apabila Takhta Roma lowong atau sama sekali terhalang, tak suatu pun boleh diubah dalam hal kepemimpinan seluruh Gereja; tetapi hendaknya ditaati undang-undang khusus yang dikeluarkan untuk keadaan itu.

Kan. 336Kolegium para Uskup yang dikepalai Paus dan berang- gotakan para Uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis dengan kepala dan para anggota, dan dimana senantiasa menetap badan apostolik, bersama dengan kepalanya, dan tak pernah tanpa kepala itu, adalah juga subyek kuasa tertinggi dan penuh dalam seluruh Gereja.

Kan. 337 §1Kuasa dalam seluruh Gereja dijalankan secara meriah oleh Kolegium para Uskup dalam Konsili Ekumenis.

Kan. 337 §2Kuasa itu juga dijalankan lewat kegiatan terpadu para Uskup yang tersebar di dunia, jika kegiatan itu dinyatakan demikian atau diterima dengan bebas oleh Paus, sehingga menjadi tindakan kolegial sejati.

Kan. 337 §3Adalah wewenang Paus sesuai dengan kebutuban-kebutuhan Gereja untuk memilih dan memajukan cara-cara Kolegium para Uskup menjalankan secara kolegial tugasnya terhadap seluruh Gereja.

Kan. 338 §1Hanya Paus berwenang memanggil Konsili Ekumenis, mengepalainya sendiri atau lewat orang lain, memindahkan, menunda atau membubarkan, dan menyetujui keputusan-keputusannya.

Kan. 338 §2Adalah hak Paus juga untuk menetapkan hal-hal yang harus dibahas dalam Konsili dan tatacara yang harus ditaati; masalah-masalah yang diajukan Paus dapat ditambah dengan masalah-masalah lain oleh para Bapa Konsili, tetapi harus disetujui oleh Paus.

Kan. 339 §1Adalah hak dan kewajiban semua dan hanya Uskup-uskup yang adalah anggota-anggota Kolegium para Uskup untuk menghadiri Konsili dengan suara deliberatif (menentukan).

Kan. 339 §2Selain itu orang-orang lain yang tidak mempunyai martabat uskup dapat diundang ke Konsili Ekumenis oleh otoritas tertinggi Gereja yang berhak menentukan peranan mereka dalam Konsili.

Kan. 340Apabila selama berlangsungnya Konsili Takhta Apostolik menjadi lowong, menurut hukum sendiri Konsili terhenti, sampai Paus yang baru memerintahkan agar Konsili dilanjutkan atau dibubarkan.

Kan. 341 §1Keputusan-keputusan Konsili Ekumenis tidak mempunyai kekuatan yang mewajibkan, kecuali disetujui oleh Paus bersama dengan para Bapa Konsili, dikukuhkan olehnya dan diundangkan atas perintahnya.

Kan. 341 §2Agar mempunyai kekuatan yang mewajibkan, pengukuhan dan pengundangan yang sama dibutuhkan bagi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kolegium para Uskup, apabila Kolegium menjalankan kegiatan kolegial dalam arti yang sebenarnya, menurut cara lain yang ditentukan oleh Paus atau diterima dengan bebas olehnya.

Kan. 342Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia.

Kan. 343Sinode para Uskup berwenang menentukan masalah- masalah yang harus dibahas dan mengajukan harapan-harapan, tetapi tidak memutuskannya dan tidak mengeluarkan dekret-dekret tentangnya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu sinode diberi kuasa menentukan oleh Paus, yang dalam hal itu berwenang mengesahkan keputusan-keputusan sinode.

Kan. 344Sinode para Uskup langsung berada dibawah otoritas Paus yang berhak:
10 memanggil sinode setiap kali dianggapnya baik dan menunjuk tempat sidang;
20 mengesahkan pemilihan para anggota yang harus dipilih me- nurut norma hukum khusus, dan menunjuk serta mengangkat anggota-anggota lain;
30 menetapkan bahan yang harus dibahas pada waktu yang tepat sebelum sinode diselenggarakan menurut norma hukum khusus;
40 menentukan agenda persidangan;
50 mengepalai sinode, sendiri atau lewat orang lain;
60 menutup, memindahkan, menangguhkan dan membubarkan sinode itu.

Kan. 345Sinode para Uskup dapat dihimpun atau dalam sidang umum, entah sidang itu bersifat biasa entah luar biasa, di mana dibahas hal-hal yang langsung menyangkut kesejahteraan Gereja seluruhnya, atau juga dalam sidang khusus, di mana dibahas perkara-perkara yang langsung menyangkut kawasan-kawasan tertentu.

Kan. 346 §1Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum biasa, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan adalah Uskup-uskup, yang dipilih oleh Konferensi para Uskup untuk setiap himpunan menurut pedoman yang ditentukan hukum khusus mengenai sinode; lain-lainnya diberi tugas berdasarkan hukum itu juga;lain-lainnya lagi diangkat langsung oleh Paus; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal, yang dipilih menurut norma hukum itu juga.

Kan. 346 §2Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum luar biasa untuk membahas perkara-perkara yang menuntut penyelesaian yang cepat, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan Uskup- uskup, ditugaskan menurut hukum khusus mengenai sinode berdasar- kan jabatan yang mereka pegang, sedangkan lain-lainnya diangkat oleh Paus secara langsung; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal yang dipilih menurut norma hukum itu juga.

Kan. 346 §3Sinode para Uskup, yang dihimpun dalam sidang khusus, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih terutama dari kawasan-kawasan yang merupakan sasaran diadakannya sinode, menurut norma hukum khusus yang mengatur sinode.

Kan. 347 §1Bila sidang sinode para Uskup ditutup oleh Paus, berakhirlah tugas yang dipercayakan kepada para Uskup dan anggota-anggota lainnya di dalam sinode itu.

Kan. 347 §2Bila Takhta Apostolik menjadi lowong setelah sinode dipanggil, atau sementara berlangsung, sidang sinode menurut hukum sendiri ditangguhkan, demikian pula tugas yang dipercayakan kepada para anggota dalam sidang itu, sampai Paus yang baru memutuskan untuk membubarkan atau melanjutkannya.

Kan. 348 §1Hendaknya sinode para Uskup mempunyai sekretariat jenderal yang tetap, yang dikepalai oleh sekretaris jenderal, ditunjuk oleh Paus dan dibantu oleh dewan sekretariat; dewan itu terdiri dari Uskup-uskup, sebagian dipilih oleh sinode para Uskup sendiri menurut norma hukum khusus, sebagian lagi ditunjuk oleh Paus; tetapi tugas mereka semua itu selesai bila sidang umum berikutnya dimulai.

Kan. 348 §2Selain itu, untuk setiap sidang sinode para Uskup ditetapkan satu atau beberapa sekretaris khusus yang diangkat oleh Paus, dan mereka menjalankan tugas yang diserahkan itu hanya sampai selesainya sidang sinode.

Kan. 349Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja.

Kan. 350 §1Kolegium Kardinal dibagi menjadi tiga tingkatan: episkopal, yang terdiri dari para Kardinal yang oleh Paus diberi gelar Gereja suburbikaris dan juga Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal; presbiteral dan diakonal.

Kan. 350 §2Para Kardinal tingkat presbiteral dan diakonal masing-masing oleh Paus diberi gelar atau diakonia di Roma.

Kan. 350 §3Para Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal mempunyai Takhta patriarkalnya masing-masing sebagai gelar.

Kan. 350 §4Kardinal Dekan mempunyai keuskupan Ostia sebagai gelar, bersama dengan gelar Gereja lain yang sudah dipunyainya.

Kan. 350 §5Melalui opsi yang dilakukan dalam Konsistori dan disetujui oleh Paus, dengan mengindahkan urutan tahbisan dan pengangkatan, dapatlah para Kardinal dari tingkat presbiteral pindah ke gelar lain dan para Kardinal dari tingkat diakonal ke diakonia lain, dan bila sudah genap sepuluh tahun berada dalam tingkat diakonal, juga ke tingkat presbiteral.

Kan. 350 §6Kardinal dari tingkat diakonal yang pindah lewat opsi ke tingkat presbiteral, mendapat urutan mendahului semua Kardinal presbiteral, yang diangkat menjadi Kardinal sesudahnya.

Kan. 351 §1Yang diangkat menjadi Kardinal adalah para pria yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan imam, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak; mereka yang belum Uskup, harus menerima tahbisan Uskup.

Kan. 351 §2Para Kardinal diangkat oleh Paus dengan suatu dekret, yang diumumkan di hadapan Kolegium Kardinal; sejak pengumuman itu mereka terikat kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak yang ditetapkan hukum.

Kan. 351 §3Orang yang dipromosikan ke martabat Kardinal, yang pengangkatannya diumumkan oleh Paus tetapi namanya masih disimpan dalam hati (in pectore), sementara itu belum terkena kewajiban-kewajiban para Kardinal dan tidak mempunyai hak-hak mereka; tetapi setelah namanya diumumkan oleh Paus, ia terkena kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak itu, namun hak presedensi diperhitungkan sejak hari pengangkatan dalam hati tersebut.

Kan. 352 §1Kolegium Kardinal dikepalai oleh Dekan, yang bila berhalangan diwakili oleh Subdekan; Dekan, atau Subdekan, tidak mempunyai kuasa kepemimpinan apapun atas para Kardinal lainnya, melainkan dianggap sebagai yang pertama di antara rekan-rekan sederajat (primus inter pares).

Kan. 352 §2Bila jabatan Dekan lowong, para Kardinal dengan gelar Gereja suburbikaris, dan hanya mereka, dibawah pimpinan Subdekan, bila ia hadir, atau seorang yang terdahulu diangkat menjadi Kardinal di antara mereka, hendaknya memilih seorang dari sidang itu untuk menjadi Dekan Kolegium Kardinal; namanya hendaknya disampaikan kepada Paus yang berwenang menyetujui orang yang terpilih itu.

Kan. 352 §3Dengan cara yang sama seperti yang disebut dalam § 2, dibawah pimpinan Dekan sendiri dipilih Subdekan; juga persetujuan atas pemilihan Subdekan termasuk wewenang Paus.

Kan. 352 §4Dekan dan Subdekan, jika tidak mempunyai domisili di Roma, hendaknya memperolehnya di situ.

Kan. 353 §1Para Kardinal dengan kegiatan kolegial terutama merupakan bantuan bagi Gembala tertinggi Gereja dalam konsistori- konsistori, dimana atas perintah Paus dan dibawah pimpinannya mereka dihimpun; ada konsistori biasa dan luar biasa.

Kan. 353 §2Semua Kardinal, sekurang-kurangnya yang berada di Roma, dipanggil ke Konsistori biasa untuk konsultasi tentang perkara-perkara penting, tetapi yang lebih sering terjadi, atau untuk mengadakan beberapa kegiatan yang sangat meriah.

Kan. 353 §3Semua Kardinal dipanggil ke Konsistori luar biasa yang diselenggarakan apabila ada kebutuhan-kebutuhan khusus Gereja atau perkara-perkara yang lebih penting yang harus ditangani.

Kan. 353 §4Hanyalah Konsistori biasa, dimana diselenggarakan upacara-upacara meriah, dapat bersifat publik, yakni jika selain para Kardinal diperkenankan hadir Prelat-prelat, utusan-utusan masyarakat sipil atau undangan-undangan lain.

Kan. 354Para Kardinal yang mengepalai Dikasteri-dikasteri atau Lembaga-lembaga tetap Kuria Roma dan Kota Vatikan, dan telah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengun- duran diri dari jabatannya kepada Paus yang setelah mempertimbang- kan segala sesuatunya akan mengambil keputusan.

Kan. 355 §1Kardinal Dekan berwenang menahbiskan Paus terpilih menjadi Uskup, bila yang terpilih itu membutuhkan tahbisan; bila Dekan berhalangan, hak itu beralih kepada Subdekan, dan bila ia juga berhalangan, yang berwenang ialah Kardinal terlama dari tingkat episkopal.

Kan. 355 §2Kardinal Proto-diakon memaklumkan nama Paus yang baru terpilih kepada umat; demikian pula atas nama Paus ia mengenakan pallium pada para Uskup metropolit atau menyerahkannya kepada wakilnya.

Kan. 356Para Kardinal terikat kewajiban untuk bekerjasama secara rajin dengan Paus; karena itu para Kardinal yang mengemban jabatan apapun dalam Kuria dan bukan Uskup diosesan, terikat kewajiban untuk tinggal di Roma; para Kardinal yang memimpin suatu keuskupan sebagai Uskup diosesan, hendaknya datang ke Roma setiap kali dipanggil oleh Paus.

Kan. 357 §1Para Kardinal yang telah dianugerahi Gereja suburbikaris atau suatu gereja di Roma sebagai gelar, setelah menerimanya secara resmi, hendaknya dengan nasihat serta perlindungannya memajukan kesejahteraan keuskupan-keuskupan dan Gereja-gereja itu, tetapi tanpa mempunyai kuasa kepemimpinan atasnya; dan dengan alasan apapun tidak boleh campur-tangan dalam hal-hal yang menyangkut pengurusan harta-benda, disiplin atau pelayanan Gereja-gereja.

Kan. 357 §2Para Kardinal yang berada di luar Roma dan di luar keuskupannya sendiri, dalam hal-hal yang mengenai pribadinya exempt dari kuasa kepemimpinan Uskup di keuskupan di mana mereka berada.

<<   >>