KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 318 §1 | Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, dapat menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara.
| | Kan. 318 §2 | Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya, tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang telah mengangkatnya.
| << >>
|