KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 382 §1 | Yang diangkat Uskup tidak dapat mencampuri pelaksanaan jabatan yang diserahkan kepadanya sebelum mengambil- alih secara kanonik keuskupannya; tetapi ia dapat menjalankan semua tugas yang sudah dipunyainya di keuskupan itu pada waktu pengangkatannya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 409, § 2.
| | Kan. 382 §2 | Kecuali terkena halangan legitim, orang yang terpilih untuk jabatan Uskup diosesan harus mengambil-alih secara kanonik keuskupannya dalam waktu empat bulan setelah menerima surat apostolik, bila ia belum ditahbiskan Uskup; tetapi jika ia sudah ditahbiskan, dalam waktu dua bulan setelah penerimaan surat itu.
| | Kan. 382 §3 | Uskup mengambil-alih secara kanonik keuskupannya segera setelah ia, sendiri atau lewat seorang wakil, menunjukkan di keuskupan itu surat apostolik kepada kolegium konsultor, dengan dihadiri kanselir kuria yang membuat berita acara; atau di keuskupan yang baru didirikan segera setelah ia memaklumkan surat itu kepada klerus dan umat yang hadir dalam gereja katedral, dan dicatat dalam akta oleh imam paling senior di antara yang hadir.
| | Kan. 382 §4 | Sangat dianjurkan agar pengambilalihan secara kanonik itu dilakukan dalam tindakan liturgis di gereja katedral dengan dihadiri klerus dan umat.
| << >>
|