KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 383 §1 | Dalam melaksanakan tugasnya sebagai gembala, Uskup diosesan hendaknya memperhatikan semua orang beriman yang dipercayakan kepada reksanya dari setiap usia, kedudukan atau bangsa, baik yang bertempat-tinggal di wilayahnya maupun yang hanya sementara berada di situ; dan hendaknya ia juga menunjukkan semangat kerasulan terhadap mereka yang karena kondisi hidupnya tidak dapat secukupnya mendapat reksa pastoral yang biasa, dan juga terhadap mereka yang tidak mempraktekkan agamanya lagi.
| | Kan. 383 §2 | Bila ada orang-orang beriman dengan ritus yang berlainan di keuskupannya, hendaknya ia memperhatikan kebutuhan-kebutuhan spiritual mereka baik lewat para imam atau paroki-paroki ritus yang sama, maupun lewat Vikaris episkopal.
| | Kan. 383 §3 | Terhadap para saudara yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik, hendaknya ia bersikap manusiawi dan penuh kasih sambil memupuk juga ekumenisme sebagaimana dipahami Gereja.
| | Kan. 383 §4 | Hendaknya ia menganggap orang-orang yang tidak dibaptis sebagai yang dipercayakan kepadanya dalam Tuhan, sehingga bersinar juga bagi mereka kasih Kristus, sebab Uskup harus menjadi saksi-Nya di hadapan semua orang.
| << >>
|