KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 436 §1 | Di keuskupan-keuskupan sufragan Uskup metropolit berwenang:
10 menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama, dan melaporkan penyelewengan-penyelewengan, jika ada, kepada Paus;
20 mengadakan visitasi kanonik, jika itu diabaikan Uskup sufra- gan, tetapi hal itu harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik;
30 mengangkat Administrator diosesan, menurut norma kan. 421, § 2 dan 425, § 3.
| | Kan. 436 §2 | Dimana keadaan menuntutnya, Uskup metropolit dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik yang harus ditetapkan dalam hukum partikular.
| | Kan. 436 §3 | Uskup metropolit tidak mempunyai kuasa kepemimpinan lain apapun di keuskupan-keuskupan sufragan; tetapi ia dapat menyelenggarakan upacara-upacara suci di semua gereja, dan bila di gereja katedral, setelah lebih dahulu memberitahu Uskup diosesan, seperti Uskup di keuskupan sendiri.
| | Kan. 437 §1 | Dalam tiga bulan setelah menerima tahbisan Uskup, atau, apabila ia sudah ditahbiskan, setelah pengangkatan kanonik, Uskup metropolit, entah sendiri atau lewat orang yang dikuasakan, terikat kewajiban mohon pallium dari Paus, yang menandakan kuasa yang diberikan oleh hukum kepadanya selaku Uskup metropolit di provinsinya, dalam persekutuan dengan Gereja Roma.
| | Kan. 437 §2 | Uskup metropolit dapat mengenakan pallium di gereja manapun di wilayah provinsi gerejawi yang ia pimpin, sesuai norma undang-undang liturgis, tetapi sama sekali tidak bisa mengenakannya di luar provinsinya, juga meski dengan persetujuan Uskup diosesan.
| | Kan. 437 §3 | Uskup metropolit membutuhkan pallium baru, jika dipindah ke Takhta Metropolit lain.
| | Kan. 438 | Gelar Batrik dan Primat, selain merupakan hakistimewa kehormatan, dalam Gereja Latin tidak memberi kuasa kepemimpinan apapun, kecuali nyata lain mengenai beberapa hal berdasarkan privilegi apostolik atau kebiasaan yang disetujui.
| | Kan. 439 §1 | Konsili paripurna yakni yang menghimpun semua Gereja partikular dalam Konferensi para Uskup yang sama, diselenggarakan setiap kali dipandang perlu atau berguna oleh Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik.
| | Kan. 439 §2 | Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku untuk menyelenggarakan konsili provinsi di provinsi gerejawi, yang batas-batasnya sama dengan wilayah negara.
| << >>
|