KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 440 §1 | Konsili provinsi untuk pelbagai Gereja partikular provinsi gerejawi yang sama, hendaknya diselenggarakan setiap kali dipandang berguna menurut penilaian sebagian besar Uskup diosesan provinsi, dengan mengindahkan kan. 439, § 2.
| | Kan. 440 §2 | Bila Takhta metropolit lowong, janganlah dipanggil konsili provinsi.
| | Kan. 441 | Konferensi para Uskup berwenang:
10 memanggil konsili paripuma;
20 memilih tempat penyelenggaraan konsili dalam wilayah Konferensi para Uskup;
30 memilih ketua konsili paripurna di antara para Uskup diosesan, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik;
40 menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili paripurna, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya.
| | Kan. 442 §1 | Dengan persetujuan sebagian besar Uskup sufragan, Uskup metropolit berwenang:
10 memanggil konsili provinsi;
20 memilih tempat untuk penyelenggaraan konsili provinsi dalam wilayah provinsi;
30 menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili provinsi, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya.
| | Kan. 442 §2 | Uskup metropolit dan, jika ia terhalang secara legitim, Uskup sufragan yang dipilih Uskup-uskup sufragan lainnya, bertugas mengetuai konsili provinsi.
| | Kan. 443 §1 | Yang harus dipanggil menghadiri konsili parti- kular dan mempunyai hak suara deliberatif:
10 Uskup-uskup diosesan;
20 Uskup-uskup koajutor dan auksilier;
30 Uskup tituler lain yang memegang tugas khusus yang diserah- kan Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup di wilayah itu.
| | Kan. 443 §2 | Ke konsili-konsili partikular dapat dipanggil Uskup-uskup tituler lainnya, juga yang purnakarya dan tinggal di wilayah; mereka mempunyai hak suara deliberatif.
| | Kan. 443 §3 | Yang harus dipanggil ke konsili-konsili partikular dengan suara konsultatif saja ialah:
10 Vikaris-vikaris jenderal dan Vikaris-vikaris episkopal dari semua Gereja partikular di wilayah;
20 Para pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat hidup kerasulan dalam jumlah, baik bagi pria maupun wanita, yang harus ditentukan oleh Konferensi para Uskup atau para Uskup provinsi; mereka itu dipilih oleh semua Pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah;
30 Para rektor universitas-universitas gerejawi dan katolik serta para dekan fakultas-fakultas teologi dan hukum kanonik yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah;
40 Beberapa rektor seminari-seminari tinggi dalam jumlah yang harus ditentukan seperti dalam no. 2, dipilih oleh para rektor seminari-seminari yang berada di wilayah itu.
| | Kan. 443 §4 | Ke konsili-konsili partikular juga dapat dipanggil, hanya dengan suara konsultatif, imam-imam dan orang-orang beriman kristiani lainnya, tetapi sedemikian sehingga jumlah mereka tidak melampaui separuh dari mereka yang disebut dalam §§ 1 - 3.
| | Kan. 443 §5 | Ke konsili-konsili provinsi selain itu hendaknya juga diundang kapitel katedral, dan juga dewan imam serta dewan pastoral masing- masing Gereja partikular, sedemikian sehingga mereka masing-masing mengutus dua orang dari para anggotanya yang mereka tunjuk secara kolegial; tetapi mereka hanya mempunyai suara konsultatif.
| | Kan. 443 §6 | Jika menurut penilaian Konferensi para Uskup berguna untuk konsili paripurna atau menurut penilaian Uskup metropolit bersama dengan para Uskup sufragan berguna untuk konsili provinsi, ke konsili- konsili partikular dapat juga diundang orang-orang lain sebagai tamu.
| << >>
|