Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 443 §1Yang harus dipanggil menghadiri konsili parti- kular dan mempunyai hak suara deliberatif:
10 Uskup-uskup diosesan;
20 Uskup-uskup koajutor dan auksilier;
30 Uskup tituler lain yang memegang tugas khusus yang diserah- kan Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup di wilayah itu.

Kan. 443 §2Ke konsili-konsili partikular dapat dipanggil Uskup-uskup tituler lainnya, juga yang purnakarya dan tinggal di wilayah; mereka mempunyai hak suara deliberatif.

Kan. 443 §3Yang harus dipanggil ke konsili-konsili partikular dengan suara konsultatif saja ialah:
10 Vikaris-vikaris jenderal dan Vikaris-vikaris episkopal dari semua Gereja partikular di wilayah;
20 Para pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat hidup kerasulan dalam jumlah, baik bagi pria maupun wanita, yang harus ditentukan oleh Konferensi para Uskup atau para Uskup provinsi; mereka itu dipilih oleh semua Pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah;
30 Para rektor universitas-universitas gerejawi dan katolik serta para dekan fakultas-fakultas teologi dan hukum kanonik yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah;
40 Beberapa rektor seminari-seminari tinggi dalam jumlah yang harus ditentukan seperti dalam no. 2, dipilih oleh para rektor seminari-seminari yang berada di wilayah itu.

Kan. 443 §4Ke konsili-konsili partikular juga dapat dipanggil, hanya dengan suara konsultatif, imam-imam dan orang-orang beriman kristiani lainnya, tetapi sedemikian sehingga jumlah mereka tidak melampaui separuh dari mereka yang disebut dalam §§ 1 - 3.

Kan. 443 §5Ke konsili-konsili provinsi selain itu hendaknya juga diundang kapitel katedral, dan juga dewan imam serta dewan pastoral masing- masing Gereja partikular, sedemikian sehingga mereka masing-masing mengutus dua orang dari para anggotanya yang mereka tunjuk secara kolegial; tetapi mereka hanya mempunyai suara konsultatif.

Kan. 443 §6Jika menurut penilaian Konferensi para Uskup berguna untuk konsili paripurna atau menurut penilaian Uskup metropolit bersama dengan para Uskup sufragan berguna untuk konsili provinsi, ke konsili- konsili partikular dapat juga diundang orang-orang lain sebagai tamu.

Kan. 444 §1Semua orang yang dipanggil ke konsili partikular harus menghadirinya, kecuali terhambat halangan yang wajar, yang harus mereka beritahukan kepada ketua konsili.

Kan. 444 §2Mereka yang dipanggil ke konsili partikular dan mempunyai suara deliberatif di dalamnya, jika terhambat halangan yang wajar, dapat mengutus orang yang dikuasakan; orang yang dikuasakan itu hanya mempunyai suara konsultatif.

Kan. 445Konsili partikular hendaknya mengusahakan untuk wilayahnya sendiri agar dipikirkan keperluan-keperluan pastoral umat Allah; dan agar konsili mempunyai kuasa kepemimpinan, terutama legislatif, sedemikian sehingga konsili dengan selalu mengindahkan hukum universal Gereja, dapat memutuskan apa yang dianggap tepat untuk pertumbuhan iman, untuk mengatur kegiatan pastoral bersama dan untuk mengarahkan, memelihara, memasukkan atau melindungi tata-tertib umum gerejawi.

Kan. 446Seusai konsili partikular ketua hendaknya mengusaha- kan agar semua akta konsili dikirim kepada Takhta Apostolik; dekret- dekret yang dikeluarkan konsili janganlah diundangkan kecuali setelah disahkan oleh Takhta Apostolik; konsili sendiri bertugas menentukan cara mengundangkan dekret-dekret dan waktu mulai mewajibkannya dekret-dekret yang telah diundangkan.

Kan. 447Konferensi para Uskup, suatu lembaga tetap, ialah himpunan para Uskup suatu negara atau wilayah tertentu, yang melaksanakan pelbagai tugas pastoral bersama-sama untuk kaum beriman kristiani dari wilayah itu, untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan Gereja kepada manusia, terutama lewat bentuk-bentuk dan cara-cara kerasulan yang disesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat, menurut norma hukum.

<<   >>