KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 448 §1 | Konferensi para Uskup menurut peraturan umum meliputi para pemimpin semua Gereja partikular suatu negara menurut norma kan. 450.
| | Kan. 448 §2 | Tetapi bila menurut penilaian Takhta Apostolik, setelah mendengarkan para Uskup diosesan yang berkepentingan, situasi orang-orang atau keadaan menganjurkannya, dapatlah Konferensi para Uskup didirikan untuk wilayah yang lebih kecil atau lebih luas sedemikian sehingga atau hanya meliputi Uskup-uskup beberapa Gereja partikular yang ada di wilayah tertentu atau pemimpin-pemimpin Gereja partikular yang berada di pelbagai negara; adalah wewenang Takhta Apostolik itu juga untuk menetapkan norma-norma khusus untuk masing-masing konferensi tersebut.
| | Kan. 449 §1 | Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, untuk mendirikan, menghapus atau mengubah konferensi-Konferensi para Uskup.
| | Kan. 449 §2 | Konferensi para Uskup yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum.
| | Kan. 450 §1 | Menurut hukum sendiri termasuk Konferensi para Uskup semua Uskup diosesan di wilayah dan semua yang menurut hukum disamakan dengan mereka, demikian pula para Uskup koajutor, Uskup auksilier dan Uskup-uskup tituler lain yang di wilayah itu menjalankan tugas khusus yang diserahkan kepadanya oleh Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; dapat juga diundang para Ordinaris ritus lain, tetapi mereka mempunyai suara konsultatif saja, kecuali statuta Konferensi para Uskup menentukan lain.
| | Kan. 450 §2 | Uskup-uskup tituler lainnya dan juga Duta Paus bukanlah anggota-anggota Konferensi para Uskup menurut bukum.
| | Kan. 451 | Setiap Konferensi para Uskup hendaknya membuat statutanya, yang harus disahkan Takhta Apostolik; dalam statuta itu antara lain hendaknya diatur pertemuan-pertemuan paripurna konferensi dan hendaknya diadakan dewan tetap para Uskup dan sekretariat jenderal konferensi, dan juga lembaga-lembaga lain dan komisi-komisi yang menurut penilaian konferensi membantu mencapai tujuan dengan lebih efektif.
| | Kan. 452 §1 | Setiap Konferensi para Uskup hendaknya memilih ketua, menetapkan siapa memegang tugas wakil ketua jika ketua terhalang secara legitim, dan mengangkat sekretaris jenderal, menurut norma statuta.
| | Kan. 452 §2 | Ketua konferensi, dan jika ia terhalang secara legitim wakil ketua, tidak hanya mengetuai pertemuan-pertemuan umum Konferensi para Uskup, melainkan juga dewan tetap.
| << >>
|