KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 453 | Pertemuan paripurna Konferensi para Uskup hendaknya diadakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun dan selain itu juga setiap kali dituntut keadaan khusus menurut ketentuan statuta.
| | Kan. 454 §1 | Suara deliberatif dalam pertemuan-pertemuan paripurna Konferensi para Uskup menurut hukum merupakan kewenangan para Uskup diosesan dan orang-orang yang menurut hukum disamakan dengan mereka, dan juga para Uskup koajutor.
| | Kan. 454 §2 | Para Uskup auksilier dan lain-lain Uskup tituler yang termasuk Konferensi para Uskup, mempunyai suara deliberatif atau konsultatif, tergantung dari ketentuan-ketentuan statuta konferensi; tetapi bila membuat atau mengubah statuta, hanya mereka yang disebut dalam § 1 sajalah memiliki suara deliberatif.
| | Kan. 455 §1 | Konferensi para Uskup hanya dapat mengeluarkan dekret-dekret umum dalam perkara-perkara di mana hukum universal memerintahkannya, atau mandat khusus Takhta Apostolik menetap- kannya baik atas motu proprio maupun atas permohonan konferensi.
| | Kan. 455 §2 | Agar dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dikeluarkan secara sah dalam pertemuan paripurna, haruslah itu diajukan dengan sekurang- kurangnya dua per tiga suara para Uskup yang tergabung dalam konferensi dan mempunyai suara deliberatif; dan dekret-dekret itu tidak memiliki daya mewajibkan kecuali disahkan oleh Takhta Apostolik dan diundangkan secara legitim.
| | Kan. 455 §3 | Cara mengundangkan dan waktu mulai berlakunya dekret- dekret itu hendaknya ditentukan oleh Konferensi para Uskup sendiri.
| | Kan. 455 §4 | Dalam kasus-kasus di mana baik hukum universal maupun mandat khusus Takhta Apostolik tidak memberikan kuasa yang disebut dalam § 1 kepada Konferensi para Uskup, kewenangan setiap Uskup diosesan tetap utuh dan konferensi atau ketuanya tidak dapat bertindak atas nama semua Uskup, kecuali semua dan setiap Uskup memberikan persetujuannya.
| | Kan. 456 | Bila pertemuan paripurna Konferensi para Uskup selesai, laporan tentang akta konferensi dan juga dekret-dekretnya hendaknya dikirim oleh ketua kepada Takhta Apostolik, baik agar akta disampaikan sebagai berita baginya, maupun agar dekret-dekret, jika ada, dapat disahkan olehnya.
| | Kan. 457 | Dewan tetap para Uskup bertugas mengusahakan agar agenda dalam pertemuan paripurna konferensi dipersiapkan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam sidang paripurna dijalan- kan dengan semestinya, demikian pula dewan tetap itu bertugas menyelesaikan urusan-urusan lain yang dipercayakan kepadanya menurut norma statuta.
| << >>
|