KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 483 §1 | Selain kanselir, dapat diangkat notarius-notarius lain, yang tulisan atau tandatangannya memberi otentisitas publik, baik pada setiap akta atau hanya akta pengadilan, maupun hanya akta perkara atau urusan tertentu.
| | Kan. 483 §2 | Kanselir dan para notarius harus mempunyai nama baik dan dapat dipercaya (omni suspicione maiores); dalam perkara-perkara yang dapat menyangkut nama baik seorang imam, notarius harus seorang imam.
| | Kan. 484 | Tugas para notarius ialah:
10 menyiapkan akta dan instrumen mengenai dekret-dekret, pengaturan-pengaturan, kewajiban-kewajiban atau hal-hal lain yang membutuhkan peranannya;
20 menyusun secara tertulis dengan setia apa yang dijalankan dan menandatanganinya dengan membubuhkan keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun;
30 menunjukkan akta atau instrumen dari arsip kepada orang yang memintanya secara legitim, dengan menaati yang harus ditaati, dan menyatakan kesesuaian turunan dengan aslinya.
| | Kan. 485 | Kanselir dan para notarius lainnya dapat diberhentikan dengan bebas oleh Uskup diosesan, tetapi tidak oleh Administrator diosesan, kecuali dengan persetujuan kolegium konsultor.
| | Kan. 486 §1 | Semua dokumen yang menyangkut keuskupan atau paroki-paroki harus dijaga dengan seksama.
| | Kan. 486 §2 | Di setiap kuria hendaknya diadakan arsip atau almari arsip diosesan di tempat yang aman, di mana instrumen dan dokumen- dokumen yang menyangkut urusan-urusan keuskupan, baik yang bersifat rohani maupun yang bersifat keduniaan, diatur menurut sistem tertentu, tertutup dan dijaga dengan seksama.
| | Kan. 486 §3 | Dari dokumen-dokumen yang disimpan dalam arsip, hendak- nya disusun inventaris atau katalog dengan sinopsis singkat dari setiap naskah.
| | Kan. 487 §1 | Arsip harus terkunci dan kuncinya dipegang hanya oleh Uskup dan kanselir; tak seorang pun diperkenankan memasukinya tanpa izin Uskup atau Moderator kuria bersama dengan kanselir.
| | Kan. 487 §2 | Adalah hak mereka yang berkepentingan untuk menerima sendiri atau lewat orang lain yang dikuasakannya turunan otentik atau fotokopi dari dokumen-dokumen yang menurut hakikatnya bersifat publik dan menyangkut status pribadinya.
| << >>
|