KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 488 | Tidak diperkenankan membawa keluar dokumen dari arsip, kecuali hanya sebentar dan dengan persetujuan Uskup atau Moderator kuria bersama dengan kanselir.
| | Kan. 489 §1 | Dalam kuria keuskupan hendaknya ada juga arsip rahasia, atau sekurang-kurangnya dalam arsip umum suatu almari atau peti besi yang sama sekali terkunci dan terkancing sehingga tak dapat dipindahkan dari situ, untuk menyimpan dokumen-dokumen yang harus dijaga kerahasiannya dengan seseksama mungkin.
| | Kan. 489 §2 | Hendaknya setiap tahun dimusnahkan dokumen-dokumen perkara kriminal di bidang moral yang orangnya telah meninggal atau yang perkaranya telah diselesaikan dengan putusan penghukuman sejak sepuluh tahun, dengan tetap disimpan rangkuman singkat perkaranya bersama dengan teks putusan definitifnya.
| | Kan. 490 §1 | Kunci arsip rahasia hendaknya dimiliki hanya oleh Uskup.
| | Kan. 490 §2 | Bila Takhta lowong, hendaknya arsip atau almari rahasia jangan dibuka, kecuali dalam kasus yang sungguh penting, oleh Administrator diosesan sendiri.
| | Kan. 490 §3 | Dilarang membawa keluar dokumen dari arsip atau almari rahasia.
| | Kan. 491 §1 | Hendaknya Uskup diosesan mengusahakan agar akta dan dokumen-dokumen arsip juga dari gereja-gereja katedral, kolese, paroki dan gereja-gereja lain di wilayahnya, disimpan dengan seksama, dan agar dibuat inventaris atau katalog rangkap dua; yang satu disimpan di arsip sendiri, sedangkan yang lain di arsip keuskupan.
| | Kan. 491 §2 | Uskup diosesan hendaknya juga mengusahakan agar di keuskupan ada arsip sejarah dan hendaknya dokumen-dokumen yang mempunyai nilai historis dipelihara dengan seksama dan diatur secara sistematis di situ.
| | Kan. 491 §3 | Untuk melihat atau membawa keluar akta dan dokumen- dokumen yang disebut dalam §§ 1 dan 2 hendaknya ditaati norma- norma yang ditetapkan oleh Uskup diosesan.
| | Kan. 492 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan keuangan yang diketuai oleh Uskup diosesan sendiri atau delegatusnya dan yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang beriman kristiani, yang sungguh ahli dalam hal ekonomi dan hukum sipil serta sungguh jujur; mereka diangkat oleh Uskup.
| | Kan. 492 §2 | Para anggota dewan keuangan hendaknya diangkat untuk lima tahun, tetapi sehabis lima tahun itu dapat diangkat untuk lima tahun lagi.
| | Kan. 492 §3 | Orang-orang yang masih mempunyai hubungan darah sampai tingkat ke empat atau semenda dengan Uskup tidak diperkenankan menjadi anggota dewan keuangan.
| << >>
|