KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 493 | Selain tugas-tugas yang dalam Buku V Harta Benda Gereja diserahkan kepadanya, adalah tugas dewan keuangan untuk setiap tahun, menurut petunjuk-petunjuk Uskup diosesan, mempersiap- kan anggaran pendapatan dan pengeluaran yang direncanakan untuk seluruh kepemimpinan keuskupan tahun mendatang, dan juga pada akhir tahun memeriksa pertanggungjawaban pendapatan dan pengeluaran.
| | Kan. 494 §1 | Di setiap keuskupan, hendaknya Uskup, setelah mendengarkan kolegium konsultor dan juga dewan keuangan, mengangkat seorang ekonom yang sungguh ahli di bidang ekonomi serta unggul dalam kejujuran.
| | Kan. 494 §2 | Ekonom hendaknya diangkat untuk lima tahun, tetapi sehabis waktu itu dapat diangkat untuk lima tahun lagi; janganlah ia diberhentikan selama jabatannya, kecuali menurut pandangan Uskup ada alasan yang berat, setelah mendengarkan kolegium konsultor dan juga dewan keuangan.
| | Kan. 494 §3 | Ekonom bertugas, menurut cara yang ditentukan dewan keuangan, mengelola harta-benda keuskupan dibawah otoritas Uskup dan dari pendapatan keuskupan yang telah ditetapkan melakukan pengeluaran-pengeluaran yang diperintahkan Uskup atau orang-orang lain yang ditugaskan dengan legitim olehnya.
| | Kan. 494 §4 | Pada peralihan tahun haruslah ekonom memberikan pertang- gungjawaban pendapatan dan pengeluaran kepada dewan keuangan.
| | Kan. 495 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan imam, yakni himpunan para imam yang, dengan mewakili presbiterium, hendaknya menjadi seperti senat Uskup, yang bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum, agar kesejahteraan pastoral bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya dikembangkan sebaik-baiknya.
| | Kan. 495 §2 | Di vikariat-vikariat dan prefektur-prefektur apostolik Vikaris atau Prefek hendaknya membentuk dewan dari sekurang-kurangnya tiga imam misionaris, yang pendapatnya, juga lewat surat, hendaknya didengarkan dalam urusan-urusan yang sungguh penting.
| | Kan. 496 | Dewan imam hendaknya memiliki statuta sendiri yang mendapat aprobasi Uskup diosesan dengan mengindahkan norma- norma yang dikeluarkan Konferensi para Uskup.
| | Kan. 497 | Mengenai penunjukan para anggota dewan imam:
10 sekitar separuh hendaknya dipilih secara bebas oleh para imam sendiri, menurut norma kanon-kanon di bawah ini dan juga statuta;
20 beberapa imam, menurut norma statuta, harus menjadi anggota ex officio, yakni mereka yang masuk dewan berdasarkan jabatan yang diserahkan kepada dirinya;
30 Uskup diosesan berhak sepenuhnya mengangkat beberapa dengan bebas.
| << >>
|