| Kan. 498 §1 | Hak pemilihan baik aktif maupun pasif untuk membentuk dewan imam dimiliki oleh:
10 semua imam sekular yang diinkardinasi di keuskupan;
20 para imam sekular yang tidak diinkardinasi di keuskupan, dan juga para imam anggota suatu tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang tinggal di keuskupan dan menjalankan suatu tugas untuk kesejahteraan keuskupan.
|
| Kan. 498 §2 | Sejauh statuta memungkinkannya, hak pemilihan tersebut dapat diberikan kepada imam-imam lainnya yang mempunyai domisili atau kuasi-domisili di keuskupan.
|
| Kan. 499 | Cara pemilihan para anggota dewan imam harus ditetapkan dengan statuta, sedemikian sehingga sedapat mungkin para imam dari presbiterium diwakili, dengan memperhatikan sebaik- baiknya aneka ragam pelayanan dan daerah-daerah keuskupan.
|
| Kan. 500 §1 | Uskup diosesanlah yang bertugas memanggil dewan imam, mengetuainya dan menetapkan masalah-masalah yang harus dibahas atau menerima usul-usul para anggota.
|
| Kan. 500 §2 | Dewan imam hanya memiliki suara konsultatif; Uskup diosesan hendaknya mendengarkannya dalam perkara-perkara yang sungguh penting, tetapi persetujuan dewan imam dibutuhkannya hanya dalam hal-hal yang ditetapkan dengan jelas oleh hukum.
|
| Kan. 500 §3 | Dewan imam tak pernah dapat bertindak tanpa Uskup diosesan dan juga hanya Uskuplah yang bertugas mengumumkan apa yang ditetapkan menurut norma § 2.
|
| Kan. 501 §1 | Para anggota dewan imam hendaknya ditunjuk untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam statuta, sedemikian sehingga seluruh dewan atau sebagian diperbarui dalam jangka waktu lima tahun.
|
| Kan. 501 §2 | Bila Takhta lowong dewan imam berhenti dan tugas-tugasnya dilaksanakan oleh kolegium konsultor; dalam satu tahun sejak menduduki jabatannya Uskup harus membentuk dewan imam baru.
|
| Kan. 501 §3 | Jika dewan imam tak memenuhi tugas yang dipercayakan kepadanya demi kesejahteraan keuskupan atau menyalahgunakannya secara berat, Uskup diosesan setelah berkonsultasi dengan Uskup metropolit, atau dalam hal Takhta metropolit sendiri tersangkut, setelah berkonsultasi dengan Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, dapat membubarkannya, tetapi dalam satu tahun harus membentuk yang baru.
|
| Kan. 502 §1 | Dari antara para anggota dewan imam diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan beberapa imam, tidak kurang dari enam dan tidak lebih dari duabelas orang, untuk membentuk kolegium konsultor dengan jangka waktu lima tahun dengan tugas-tugas yang ditentukan hukum; namun, meskipun telah lewat lima tahun, kolegium konsultor tetap menjalankan tugas-tugasnya sampai terbentuk kolegium yang baru.
|
| Kan. 502 §2 | Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor.
|
| Kan. 502 §3 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral.
|
| Kan. 502 §4 | Di vikariat dan prefektur apostolik tugas-tugas kolegium konsultor dipegang oleh dewan misi, yang disebut dalam kan. 495, § 2, kecuali ditetapkan lain oleh hukum.
|
| Kan. 503 | Kapitel para kanonik, baik katedral maupun kolegial, ialah kolegium para imam yang bertugas melangsungkan perayaan liturgi meriah di gereja katedral atau gereja kolegial; selain itu kapitel katedral menunaikan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya oleh hukum atau oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 504 | Hal mendirikan, mengubah atau membubarkan kapitel katedral direservasi bagi Takhta Apostolik.
|
| Kan. 505 | Setiap kapitel, baik katedral maupun kolegial, hendak- nya memiliki statuta masing-masing yang dibuat melalui tindakan kapitel yang legitim dan disahkan oleh Uskup diosesan; statuta itu janganlah diubah atau dihapus, kecuali dengan persetujuan Uskup diosesan itu.
|
| Kan. 506 §1 | Statuta kapitel hendaknya menetapkan hal mendirikan kapitel sendiri dan jumlah para kanonik, dengan selalu mengindahkan undang-undang fundasi; statuta hendaknya merumuskan apa yang harus dilakukan kapitel dan masing-masing kanonik untuk melangsungkan ibadat ilahi dan juga pelayanan; statuta hendaknya menentukan sidang-sidang untuk membahas urusan-urusan kapitel dan, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum universal, menetapkan syarat-syarat yang dituntut untuk sah dan licitnya urusan- urusan itu.
|
| Kan. 506 §2 | Dalam statuta hendaknya juga ditetapkan ganjaran, baik yang tetap maupun yang diberikan pada kesempatan pelaksanaan suatu tugas, dan juga ditentukan tanda kehormatan mana bagi para kanonik dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan Takhta Suci.
|
| Kan. 507 §1 | Di antara para kanonik hendaknya ada yang menjadi ketua, dan hendaknya juga diadakan jabatan-jabatan lainnya menurut norma statuta, dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di daerah.
|
| Kan. 507 §2 | Klerikus yang tidak termasuk kapitel dapat diserahi tugas- tugas untuk membantu para kanonik, menurut norma statuta.
|
| Kan. 508 §1 | Kanonik penitensiaris baik dari gereja katedral maupun dari gereja kolegial, berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan jabatan yang tak dapat didelegasikannya kepada orang lain, untuk mengampuni dalam tata sakramental dari censura latae sententiae yang tidak dinyatakan, yang tak direservasi bagi Takhta Apostolik, di keuskupan juga kepada orang luar, sedangkan kepada warga keuskupan juga di luar wilayah keuskupan.
|
| Kan. 508 §2 | Dimana tiada kapitel, Uskup diosesan hendaknya mengangkat seorang imam untuk memenuhi tugas tersebut.
|
| Kan. 509 §1 | Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, setelah mendengarkan kapitel, bertugas memberikan semua dan setiap jabatan kanonik, baik dalam gereja katedral maupun gereja kolegial, dengan membatalkan setiap privilegi yang berlawanan; juga Uskup itulah yang bertugas mengukuhkan orang yang terpilih oleh kapitel itu sendiri menjadi ketuanya.
|
| Kan. 509 §2 | Jabatan kanonik hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan hanya kepada imam-imam yang unggul dalam integritas ajaran dan kehidupan serta melaksanakan pelayanan secara terpuji.
|
| Kan. 510 §1 | Paroki hendaknya jangan lagi digabungkan dengan kapitel para kanonik; jika ada paroki yang digabungkan dengan kapitel, hendaknya dipisahkan oleh Uskup diosesan dari kapitel itu.
|
| Kan. 510 §2 | Dalam gereja yang sekaligus paroki dan kapitel, hendaknya diangkat seorang Pastor Paroki, entah yang dipilih dari antara anggota kapitel, entah tidak; Pastor Paroki tersebut terikat semua kewajiban dan memiliki semua hak serta kewenangan yang menurut norma hukum dimiliki Pastor Paroki.
|
| Kan. 510 §3 | Uskup diosesan bertugas menetapkan norma-norma yang pasti agar tugas-tugas pastoral Pastor Paroki dan tugas-tugas khas kapitel terpadu dengan semestinya, dengan menjaga agar Pastor Paroki jangan menghambat tugas-tugas kapitel dan tugas-tugas kapitel jangan menghambat tugas-tugas paroki; jika ada konflik, hendaknya diputus- kan oleh Uskup diosesan, yang terutama harus mengusahakan agar kebutuhan-kebutuhan pastoral kaum beriman diselenggarakan dengan tepat.
|
| Kan. 510 §4 | Sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada gereja yang sekaligus paroki dan kapitel, dianggap diberikan kepada paroki, kecuali nyata lain.
|
| Kan. 511 | Di setiap keuskupan, sejauh keadaan pastoral menganjurkannya, hendaknya dibentuk dewan pastoral, yang dibawah otoritas Uskup bertugas meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut.
|
| Kan. 512 §1 | Dewan pastoral terdiri dari orang-orang beriman kristiani yang berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik, baik klerus, anggota tarekat hidup-bakti, maupun terutama kaum awam; mereka ditunjuk menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 512 §2 | Orang-orang beriman kristiani yang ditugaskan pada dewan pastoral, hendaknya dipilih sedemikian sehingga lewat mereka seluruh bagian umat Allah yang membentuk suatu keuskupan, sungguh-sungguh dicerminkan, dengan mempertimbangkan keragaman daerah keuskupan, keadaan sosial dan profesi, dan juga peranan yang mereka miliki dalam kerasulan, baik secara perorangan maupun kelompok.
|
| Kan. 512 §3 | Pada dewan pastoral hendaknya ditugaskan hanya orang-orang beriman kristiani yang teguh imannya, baik moralnya, dan unggul kearifannya.
|
| Kan. 513 §1 | Dewan pastoral dibentuk untuk jangka waktu, menurut ketentuan-ketentuan statuta yang diberikan oleh Uskup.
|
| Kan. 513 §2 | Bila Takhta lowong, dewan pastoral berhenti.
|
| Kan. 514 §1 | Hanyalah Uskup diosesan, menurut kebutuhan pastoral, berhak memanggil dan mengetuai dewan pastoral, yang mempunyai suara konsultatif saja; juga hanya Uskup diosesan berhak mengumumkan hal-hal yang dibahas dalam dewan.
|
| Kan. 514 §2 | Dewan pastoral hendaknya dipanggil sekurang-kurangnya sekali setahun.
|
| Kan. 515 §1 | Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.
|
| Kan. 515 §2 | Hanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imam.
|
| Kan. 515 §3 | Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.
|
| Kan. 516 §1 | Kecuali ditentukan lain oleh hukum, kuasi-paroki disamakan dengan paroki; kuasi-paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu dalam Gereja partikular yang dipercayakan kepada seorang imam sebagai gembalanya sendiri, dan yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki.
|
| Kan. 516 §2 | Dimana komunitas-komunitas tertentu tidak dapat didirikan sebagai paroki atau kuasi-paroki, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan reksa pastoralnya dengan cara lain.
|
| Kan. 517 §1 | Dimana keadaan menuntutnya, reksa pastoral paroki atau pelbagai paroki bersama-sama dapat dipercayakan kepada beberapa imam in solidum, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang dari mereka menjadi pemimpin dalam pelaksanaan reksa pastoral; ia harus mengarahkan kegiatan yang terpadu dan mempertanggungjawabkannya kepada Uskup.
|
| Kan. 517 §2 | Jika karena kekurangan imam Uskup diosesan berpendapat bahwa partisipasi dalam reksa pastoral harus dipercayakan kepada seorang diakon atau orang lain yang bukan imam atau kepada suatu kelompok, maka hendaknya ia mengangkat seorang imam yang dibekali kuasa dan kewenangan Pastor Paroki, untuk memimpin reksa pastoral itu.
|