Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 518Pada umumnya paroki hendaknya bersifat teritorial, yakni mencakup semua orang beriman kristiani wilayah tertentu; tetapi kalau dianggap bermanfaat, hendaknya didirikan paroki personal yang ditentukan atas dasar ritus, bahasa, bangsa kaum beriman kristiani wilayah tertentu dan juga atas dasar lain.

Kan. 519Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalan- kan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum.

Kan. 520 §1Suatu badan hukum tidak boleh menjadi Pastor Paroki; tetapi dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang dapatlah Uskup diosesan, namun bukan Administrator diosesan, menyerahkan paroki kepada tarekat religius klerikal atau serikat klerikal hidup kerasulan, juga dengan mendirikannya di dalam gereja milik tarekat atau serikat, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang imam menjadi Pastor Paroki, atau menjadi moderator seperti yang disebut dalam kan. 517 § 1, jika reksa pastoral dipercayakan kepada beberapa imam in solidum.

Kan. 520 §2Penyerahan paroki seperti yang disebut dalam §1 dapat terjadi, baik untuk selamanya maupun untuk waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya; dalam kedua hal itu hendaknya dibuat perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat atau serikat; dalam perjanjian itu antara lain hendaknya dengan jelas dan seksama dirumuskan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan karya, tenaga yang diberikan dan hal-hal keuangan.

Kan. 521 §1Agar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam.


Kan. 521 §2Selain itu hendaknya ia unggul dalam ajaran sehat dan moral, memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan-keutamaan lainnya, dan juga mempunyai kualitas yang dituntut hukum universal dan partikular untuk membina paroki yang bersangkutan.

Kan. 521 §3Untuk memberikan jabatan Pastor Paroki kepada seseorang haruslah sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup diosesan, juga dengan ujian.

Kan. 522Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk waktu yang tak ditentukan; ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret.

Kan. 523Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682 § 1, pemberian jabatan Pastor Paroki merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas, kecuali ada yang memiliki hak pengajuan atau pemilihan.

Kan. 524Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang-orang beriman kristiani awam tertentu.

Kan. 525Bila Takhta lowong atau terhalang, Administrator diosesan atau orang yang memimpin keuskupan untuk sementara, bertugas:
10 mengangkat atau mengukuhkan imam-imam yang secara legi- tim diajukan atau dipilih untuk suatu paroki;
20 mengangkat pastor-pastor paroki bila Takhta lowong atau terhalang sejak setahun.

Kan. 526 §1Seorang Pastor Paroki hendaknya hanya menyelenggarakan reksa parokial satu paroki saja; tetapi karena kekurangan imam atau keadaan lain, reksa beberapa paroki yang berdekatan dapat dipercayakan kepada seorang Pastor Paroki yang sama.

Kan. 526 §2Dalam paroki yang sama hendaknya ada hanya satu Pastor Paroki atau moderator menurut norma kan. 517 § 1, dengan membatal- kan kebiasaan yang berlawanan dan mencabut kembali privilegi apapun yang berlawanan.

Kan. 527 §1Yang diangkat untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, memperoleh jabatan itu dan wajib menjalankannya mulai dari saat ia menduduki jabatannya.

Kan. 527 §2Pastor Paroki dilantik untuk menduduki jabatannya oleh Ordinaris wilayah atau imam yang didelegasi olehnya, dengan mengindahkan cara yang diterima undang-undang partikular atau kebiasaan yang legitim; namun karena alasan yang wajar dapatlah Ordinaris itu memberi dispensasi dari cara itu; dalam hal itu dispensasi yang diberitahukan kepada paroki menggantikan upacara pelantikan jabatan.

Kan. 527 §3Ordinaris wilayah hendaknya menentukan sebelumnya jangka waktu paroki harus diambil-alih; jika waktu itu dibiarkan lewat tanpa dipergunakan, ia dapat menyatakan paroki itu lowong, kecuali ada halangan yang wajar.

Kan. 528 §1Pastor Paroki terikat kewajiban untuk mengusahakan agar sabda Allah diwartakan secara utuh kepada orang-orang yang tinggal di paroki; maka hendaknya ia mengusahakan agar kaum beriman kristiani awam mendapat pengajaran dalam kebenaran-kebenaran iman, terutama dengan homili yang harus diadakan pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib, dan juga dengan memberikan pembinaan kateketik, dan hendaknya ia membina karya- karya untuk mengembangkan semangat injili, juga yang menyangkut keadilan sosial; hendaknya ia memperhatikan secara khusus untuk pendidikan katolik anak-anak dan kaum muda; hendaknya ia dengan segala upaya, juga dengan melibatkan bantuan kaum beriman kristiani, mengusahakan agar warta Injil menjangkau mereka juga yang meninggalkan praktek keagamaannya atau tidak memeluk iman yang benar.

Kan. 528 §2Pastor Paroki hendaknya mengusahakan agar Ekaristi mahakudus menjadi pusat jemaat parokial kaum beriman; hendaknya ia berikhtiar agar kaum beriman kristiani digembalakan dengan perayaan khidmat sakramen-sakramen, dan secara khusus agar mereka sering menerima sakramen Ekaristi mahakudus dan tobat; hendaknya ia juga berupaya agar mereka dibimbing untuk mengadakan doa juga dalam keluarga dan dengan sadar serta aktif mengambil bagian dalam liturgi suci yang harus diarahkan Pastor Paroki di parokinya dibawah otoritas Uskup diosesan; dan ia wajib menjaga agar jangan timbul penyalah- gunaan.

Kan. 529 §1Untuk dapat menunaikan tugas gembala dengan seksama, Pastor Paroki hendaknya berusaha mengenal kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya; maka hendaknya ia mengunjungi keluarga-keluarga, mengambil bagian dalam keprihatinan, kecemasan dan kedukaan kaum beriman dan menyerahkan mereka kepada Tuhan dan dengan arif memperbaiki mereka, jika mereka bersalah dalam suatu hal; hendaknya ia dengan penuh kasih-sayang membantu orang-orang sakit, terutama yang mendekati kematian, menguatkan mereka dengan sakramen-sakramen dan mendoakan mereka dengan penuh perhatian; hendaknya ia sungguh rajin mencari orang-orang yang miskin, putus- asa, kesepian, dibuang dari tanah airnya dan tertekan kesulitan- kesulitan khusus; hendaknya ia juga berusaha agar suami-isteri dan orangtua dibantu memenuhi tugas-tugas khas mereka dan hendaknya ia membina perkembangan hidup kristiani dalam keluarga.

Kan. 529 §2Peranan khas yang dipunyai kaum beriman kristiani awam dalam pengutusan Gereja hendaknya diakui dan dikembangkan oleh Pastor Paroki, dengan memupuk serikat-serikat mereka yang mem- punyai tujuan keagamaan. Hendaknya ia bekerjasama dengan Uskupnya dan presbiterium keuskupan, juga dengan mengusahakan agar kaum beriman membina kesatuan dalam lingkup paroki, dan agar mereka sadar akan keanggotaannya, baik dalam keuskupan maupun dalam Gereja universal, dan mengambil bagian dalam atau mendukung karya-karya untuk mengembangkan kesatuan itu.

Kan. 530Fungsi-fungsi yang secara khusus dipercayakan kepada Pastor Paroki ialah sebagai berikut:
10 pelayanan baptis;
20 pelayanan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati, menurut norma kan. 883, no. 3;
30 pelayanan Viatikum (bekal suci) dan juga pengurapan orang sakit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1003, §§ 2 dan 3, dan juga pemberian berkat apostolik;
40 peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan;
50 penyelenggaraan upacara pemakaman;
60 pemberkatan bejana baptis di masa Paskah, memimpin prosesi di luar gereja, dan juga pemberkatan meriah di luar gereja;
70 perayaan meriah Ekaristi pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib.

Kan. 531Meskipun suatu tugas paroki dijalankan orang lain, sumbangan yang diterimanya dari kaum beriman kristiani pada kesempatan itu hendaknya dimasukkan ke dalam kas paroki, kecuali nyata bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal sumbangan sukarela; Uskup diosesan berwenang, setelah mendengarkan dewan imam, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tujuan sumbangan dan remunerasi para klerikus yang menunaikan tugas itu.

Kan. 532Dalam semua urusan yuridis, Pastor Paroki mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum; hendaknya ia mengusahakan agar harta-benda paroki dikelola menurut norma kanon- kanon 1281-1288.

Kan. 533 §1Pastor Paroki terikat kewajiban tinggal di pastoran dekat gereja; namun dalam kasus-kasus khusus, jika ada alasan yang wajar, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama beberapa imam, asal saja pelaksanaan tugas-tugas paroki diatur dengan baik dan tepat.

Kan. 533 §2Jika tidak terhalang alasan berat, Pastor Paroki boleh pergi dari paroki untuk berlibur setiap tahun sebanyak-banyaknya satu bulan terus-menerus atau terputus-putus; hari-hari di mana Pastor Paroki pergi untuk retret sekali setahun tidak dihitung sebagai masa liburan; tetapi Pastor Paroki yang meninggalkan parokinya lebih dari seminggu, wajib memberitahukan hal itu kepada Ordinaris wilayah.

Kan. 533 §3Uskup diosesan berhak menetapkan norma-norma yang mengatur penyelenggaraan reksa paroki oleh imam yang dibekali kewenangan yang semestinya selama kepergian Pastor Paroki.

Kan. 534 §1Setelah menduduki jabatannya Pastor Paroki terikat kewajiban aplikasi misa untuk kesejahteraan umat yang dipercayakan kepadanya pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib yang berlaku di keuskupannya; namun bila ia secara legitim terhalang untuk merayakannya, hendaknya melakukannya pada hari-hari itu dengan mewakilkan kepada orang lain atau ia sendiri pada hari-hari lain.

Kan. 534 §2Pastor Paroki yang menyelenggarakan reksa beberapa paroki, pada hari-hari yang disebut dalam § 1 wajib mengaplikasikan hanya satu Misa untuk kesejahteraan seluruh umat yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 534 §3Pastor Paroki yang tidak memenuhi kewajiban yang disebut dalam §§ 1 dan 2, hendaknya selekas mungkin mengaplikasikan sejumlah misa untuk kesejahteraan umat sebanyak yang telah dilalaikannya.

Kan. 535 §1Dalam setiap paroki hendaknya ada buku-buku paroki, yakni buku baptis, perkawinan, kematian dan buku-buku lain menurut ketentuan-ketentuan Konferensi para Uskup atau Uskup diosesan; hendaknya Pastor Paroki mengusahakan agar buku-buku itu diisi dengan cermat dan disimpan dengan seksama.

Kan. 535 §2Dalam buku baptis hendaknya dicatat juga penguatan, dan juga hal-hal yang menyangkut status kanonik kaum beriman kristiani atas dasar perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1133, atas dasar adopsi, dan juga atas dasar tahbisan suci, profesi kekal dalam tarekat religius dan juga atas dasar perubahan ritus; dan catatan-catatan itu hendaknya selalu diberikan dalam surat baptis.

Kan. 535 §3Setiap paroki hendaknya memiliki capnya sendiri; surat-surat keterangan tentang status kanonik kaum beriman kristiani, seperti juga semua akta yang dapa tmempunyai arti yuridis, hendaknya ditandatangani oleh Pastor Paroki sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya dan dikuatkan dengan cap paroki.

Kan. 535 §4Dalam setiap paroki hendaknya ada almari arsip atau arsip, di mana dijaga buku-buku paroki, bersama dengan surat-surat Uskup dan dokumen-dokumen lainnya yang harus disimpan karena penting dan bermanfaat; itu semua harus diperiksa oleh Uskup diosesan atau orang yang diberi delegasi, pada waktu visitasi atau kesempatan lain yang tepat; dan Pastor Paroki hendaknya menjaga agar dokumen-dokumen itu jangan jatuh ke tangan orang luar.

Kan. 535 §5Juga buku-buku paroki yang sudah lebih tua hendaknya dipelihara dengan seksama menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.

Kan. 536 §1Jika menurut penilaian Uskup diosesan setelah mendengarkan dewan imam dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai Pastor Paroki; dan dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.

Kan. 536 §2Dewan pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh norma-norma yang ditentukan Uskup diosesan.

Kan. 537Di setiap paroki hendaknya ada dewan keuangan yang diatur selain oleh hukum universal juga oleh norma-norma yang dikeluarkan Uskup diosesan; dan dalam dewan keuangan itu kaum beriman kristiani yang dipilih menurut norma-norma itu, hendaknya membantu Pastor Paroki dalam mengelola harta-benda paroki, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 532.

<<   >>