KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 500 §1 | Uskup diosesanlah yang bertugas memanggil dewan imam, mengetuainya dan menetapkan masalah-masalah yang harus dibahas atau menerima usul-usul para anggota.
| Kan. 500 §2 | Dewan imam hanya memiliki suara konsultatif; Uskup diosesan hendaknya mendengarkannya dalam perkara-perkara yang sungguh penting, tetapi persetujuan dewan imam dibutuhkannya hanya dalam hal-hal yang ditetapkan dengan jelas oleh hukum.
| Kan. 500 §3 | Dewan imam tak pernah dapat bertindak tanpa Uskup diosesan dan juga hanya Uskuplah yang bertugas mengumumkan apa yang ditetapkan menurut norma § 2.
| << >>
|