KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 501 §1 | Para anggota dewan imam hendaknya ditunjuk untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam statuta, sedemikian sehingga seluruh dewan atau sebagian diperbarui dalam jangka waktu lima tahun.
| Kan. 501 §2 | Bila Takhta lowong dewan imam berhenti dan tugas-tugasnya dilaksanakan oleh kolegium konsultor; dalam satu tahun sejak menduduki jabatannya Uskup harus membentuk dewan imam baru.
| Kan. 501 §3 | Jika dewan imam tak memenuhi tugas yang dipercayakan kepadanya demi kesejahteraan keuskupan atau menyalahgunakannya secara berat, Uskup diosesan setelah berkonsultasi dengan Uskup metropolit, atau dalam hal Takhta metropolit sendiri tersangkut, setelah berkonsultasi dengan Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, dapat membubarkannya, tetapi dalam satu tahun harus membentuk yang baru.
| << >>
|