KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 526 §1 | Seorang Pastor Paroki hendaknya hanya menyelenggarakan reksa parokial satu paroki saja; tetapi karena kekurangan imam atau keadaan lain, reksa beberapa paroki yang berdekatan dapat dipercayakan kepada seorang Pastor Paroki yang sama.
| Kan. 526 §2 | Dalam paroki yang sama hendaknya ada hanya satu Pastor Paroki atau moderator menurut norma kan. 517 § 1, dengan membatal- kan kebiasaan yang berlawanan dan mencabut kembali privilegi apapun yang berlawanan.
| << >>
|