KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 527 §1 | Yang diangkat untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, memperoleh jabatan itu dan wajib menjalankannya mulai dari saat ia menduduki jabatannya.
| Kan. 527 §2 | Pastor Paroki dilantik untuk menduduki jabatannya oleh Ordinaris wilayah atau imam yang didelegasi olehnya, dengan mengindahkan cara yang diterima undang-undang partikular atau kebiasaan yang legitim; namun karena alasan yang wajar dapatlah Ordinaris itu memberi dispensasi dari cara itu; dalam hal itu dispensasi yang diberitahukan kepada paroki menggantikan upacara pelantikan jabatan.
| Kan. 527 §3 | Ordinaris wilayah hendaknya menentukan sebelumnya jangka waktu paroki harus diambil-alih; jika waktu itu dibiarkan lewat tanpa dipergunakan, ia dapat menyatakan paroki itu lowong, kecuali ada halangan yang wajar.
| << >>
|