KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 538 §1 | Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena pemberhentian atau pemindahan oleh Uskup diosesan yang dilakukan menurut norma hukum, karena pengunduran diri yang dilakukan Pastor Paroki itu sendiri dengan alasan yang wajar dan, agar sah, diterima oleh Uskup itu, dan juga karena habisnya masa jabatan, jika menurut ketentuan hukum partikular yang disebut dalam kan. 522 ia diangkat untuk waktu tertentu.
| | Kan. 538 §2 | Pastor Paroki yang adalah anggota tarekat religius atau diinkardinasikan dalam serikat hidup kerasulan, diberhentikan menurut norma kan. 682, § 2.
| | Kan. 538 §3 | Pastor Paroki yang berumur genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Uskup diosesan yang, dengan mempertimbangkan segala keadaan orang dan tempat yang bersangkutan, memutuskan untuk menerima atau menangguhkan permohonan itu; Pastor Paroki yang mengundur- kan diri itu harus diberi sustentasi dan tempat-tinggal yang pantas oleh Uskup diosesan, dengan memperhatikan norma-norma yang ditetapkan Konferensi para Uskup.
| << >>
|