KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 539 | Apabila paroki lowong atau bila Pastor Paroki karena penahanan, pembuangan atau pengasingan, ketidakmampuan atau kelemahan kesehatan atau sebab lain terhalang untuk menunaikan tugas pastoralnya di paroki, hendaknya selekas mungkin ditugaskan oleh Uskup diosesan seorang administrator paroki, yakni seorang imam yang menggantikan Pastor Paroki menurut norma kan. 540.
| << >>
|