KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 541 §1 | Bila paroki lowong dan juga bila Pastor Paroki terhalang untuk melakukan tugas pastoralnya, sebelum pengangkatan administrator paroki, kepemimpinan paroki untuk sementara diambil- alih oleh Pastor Pembantu; bila ada beberapa, oleh yang terdahulu pengangkatannya, dan bila tidak ada Pastor Pembantu, oleh Pastor Paroki yang ditentukan hukum partikular.
| | Kan. 541 §2 | Yang mengambil-alih kepemimpinan paroki menurut norma § 1, hendaknya segera memberitahukan lowongnya paroki itu kepada Ordinaris wilayah.
| << >>
|