Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 548 §1Kewajiban-kewajiban dan hak-hak Pastor Pem- bantu dirumuskan, selain dalam kanon-kanon bab ini, dalam statuta keuskupan dan juga surat Uskup diosesan, tetapi lebih khusus lagi dalam mandat Pastor Paroki.

Kan. 548 §2Kecuali dengan jelas diatur lain dalam surat Uskup diosesan, Pastor Pembantu karena jabatannya terikat kewajiban membantu Pastor Paroki dalam seluruh pelayanan paroki, terkecuali aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat, demikian juga untuk menggantikan Pastor Paroki, bila perlu, menurut norma hukum.

Kan. 548 §3Hendaknya Pastor Pembantu secara teratur memberikan laporan kepada Pastor Paroki tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan, sedemikian sehingga Pastor Paroki dan Pastor Pembantu atau para Pastor Pembantu dengan kekuatan terpadu dapat menyelenggarakan reksa pastoral paroki yang mereka tangani bersama.

Kan. 549Bila Pastor Paroki tidak ada, maka hendaknya ditaati ketentuan-ketentuan kan. 541, § 1, kecuali diatur lain oleh Uskup diosesan menurut kan. 533, § 3, dan kecuali Administrator paroki telah diangkat; dalam hal itu Pastor Pembantu terikat juga semua kewajiban Pastor Paroki, kecuali kewajiban aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat.

Kan. 550 §1Pastor Pembantu terikat kewajiban tinggal di paroki atau jika ia diangkat untuk pelbagai paroki sekaligus, di salah satu paroki; tetapi Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar dapat memperkenankan dia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, asalkan pelaksanaan tugas-tugas pastoral tidak dirugikan karenanya.

Kan. 550 §2Hendaknya Ordinaris wilayah mengusahakan agar antara Pastor Paroki dan para Pastor Pembantu dikembangkan suatu kebiasaan hidup bersama di pastoran, di mana hal itu mungkin.

Kan. 550 §3Mengenai waktu liburan Pastor Pembantu mempunyai hak yang sama seperti Pastor Paroki.

Kan. 551Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum ber-iman kristiani kepada Pastor Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 531.

Kan. 552Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.

<<   >>