| Kan. 551 | Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum ber-iman kristiani kepada Pastor Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 531.
|
| Kan. 552 | Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, ง 2.
|
| Kan. 553 ยง1 | Vicarius foraneus, yang juga disebut deken (decanus) atau imam agung (archipresbyter) atau dengan nama lain, ialah imam yang mengetuai suatu dekenat.
|
| Kan. 553 ยง2 | Jika tidak ditentukan lain oleh hukum partikular, setelah mendengarkan para imam yang menjalankan pelayanan di dekenat yang bersangkutan, vicarius foraneus ditunjuk oleh Uskup diosesan menurut penilaiannya yang arif.
|
| Kan. 554 ยง1 | Untuk jabatan vicarius foraneus yang tidak terikat dengan jabatan Pastor Paroki dari paroki tertentu, hendaknya Uskup memilih seorang imam yang dinilainya cakap, dengan memperhatikan keadaan tempat dan waktu.
|
| Kan. 554 ยง2 | Vicarius foraneus hendaknya ditunjuk untuk waktu tertentu yang ditetapkan hukum partikular.
|
| Kan. 554 ยง3 | Vicarius foraneus dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatannya oleh Uskup diosesan karena alasan yang wajar menurut pertimbangannya yang arif.
|
| Kan. 555 ยง1 | Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular kepadanya secara legitim, vicarius foraneus mempunyai kewajiban dan hak:
10 mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama di dekenat;
20 mengupayakan agar klerikus di wilayahnya menghayati hidup yang sesuai bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan seksama;
30 mengusahakan agar perayaan-perayaan keagamaan dilaksana- kan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, agar keanggunan dan kerapian gereja-gereja serta perlengkapan suci, terutama dalam perayaan Ekaristi dan penyimpanan Sakramen mahakudus, dipelihara dengan seksama, agar buku-buku paroki diisi dengan tepat dan disimpan semestinya; agar harta-benda gerejawi diurus dengan teliti; dan akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sebaik-baiknya.
|
| Kan. 555 ยง2 | Di dekenat yang dipercayakan kepadanya, vicarius foraneus:
10 hendaknya berusaha agar klerikus, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, pada waktu-waktu yang ditetapkan mengikuti kuliah-kuliah, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, menurut norma kan. 279, ง 2;
20 hendaknya mengusahakan agar bagi para imam dari wilayahnya tersedia bantuan rohani, demikian pula hendaknya ia sungguh-sungguh memperhatikan mereka yang tertimpa kesulitan atau masalah.
|
| Kan. 555 ยง3 | Hendaknya vicarius foraneus mengusahakan agar Pastor Paroki dari wilayahnya yang diketahuinya sakit keras jangan kekurangan bantuan rohani dan jasmani; agar dilangsungkan pemakaman yang pantas bagi mereka yang wafat; hendaknya ia juga menjaga agar pada waktu sakit atau wafat, buku-buku, dokumen- dokumen, perlengkapan suci dan lain-lainnya yang dipunyai Gereja, jangan hilang atau diangkut orang.
|
| Kan. 555 ยง4 | Vicarius foraneus terikat kewajiban mengunjungi paroki- paroki wilayahnya menurut ketentuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 556 | Rektor gereja disini dimaksudkan imam yang diserahi reksa untuk merayakan ibadat dalam gereja yang bukan gereja paroki dan bukan gereja kapitel, dan tidak tergabung pada rumah komunitas religius atau serikat hidup kerasulan.
|
| Kan. 557 ยง1 | Rektor gereja ditunjuk dengan bebas oleh Uskup diosesan, dengan tetap berlaku hak memilih atau mengajukan bagi yang memilikinya secara legitim; dalam hal itu Uskup diosesan bertugas mengukuhkan atau mengangkatnya.
|
| Kan. 557 ยง2 | Juga jika gereja itu milik suatu tarekat religius klerikal tingkat kepausan, Uskup diosesan berhak mengangkat rektor yang diajukan Pemimpin tarekat itu.
|
| Kan. 557 ยง3 | Rektor gereja yang tergabung pada seminari atau kolese lain yang dipimpin klerikus, ialah rektor seminari atau kolese, kecuali ditentukan lain oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 558 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 262, rektor tidak diperkenankan menjalankan tugas-tugas parokial yang disebut dalam kan. 530, 10-60 di gereja yang diserahkan kepadanya, kecuali dengan persetujuan atau atas delegasi Pastor Paroki.
|
| Kan. 559 | Rektor dapat melangsungkan dalam gereja yang dipercayakan kepadanya perayaan liturgis, juga yang meriah, dengan tetap memperhatikan undang-undang fundasi yang legitim; dan asalkan saja, menurut penilaian Ordinaris wilayah, sama sekali tidak merugikan pelayanan parokial.
|
| Kan. 560 | Apabila dinilainya tepat, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan rektor untuk melaksanakan bagi umat dalam gerejanya perayaan-perayaan tertentu juga yang parokial, dan juga agar gerejanya terbuka bagi kelompok-kelompok kaum beriman kristiani tertentu untuk perayaan liturgis di situ.
|
| Kan. 561 | Tanpa izin rektor atau pemimpin legitim lainnya, tak seorang pun diperkenankan merayakan Ekaristi, memberikan pelayanan sakramen-sakramen atau melangsungkan perayaan-perayaan suci lainnya di gereja itu; izin itu harus diberikan atau ditolak menurut norma hukum.
|