KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 557 §1 | Rektor gereja ditunjuk dengan bebas oleh Uskup diosesan, dengan tetap berlaku hak memilih atau mengajukan bagi yang memilikinya secara legitim; dalam hal itu Uskup diosesan bertugas mengukuhkan atau mengangkatnya.
| | Kan. 557 §2 | Juga jika gereja itu milik suatu tarekat religius klerikal tingkat kepausan, Uskup diosesan berhak mengangkat rektor yang diajukan Pemimpin tarekat itu.
| | Kan. 557 §3 | Rektor gereja yang tergabung pada seminari atau kolese lain yang dipimpin klerikus, ialah rektor seminari atau kolese, kecuali ditentukan lain oleh Uskup diosesan.
| | Kan. 558 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 262, rektor tidak diperkenankan menjalankan tugas-tugas parokial yang disebut dalam kan. 530, 10-60 di gereja yang diserahkan kepadanya, kecuali dengan persetujuan atau atas delegasi Pastor Paroki.
| | Kan. 559 | Rektor dapat melangsungkan dalam gereja yang dipercayakan kepadanya perayaan liturgis, juga yang meriah, dengan tetap memperhatikan undang-undang fundasi yang legitim; dan asalkan saja, menurut penilaian Ordinaris wilayah, sama sekali tidak merugikan pelayanan parokial.
| | Kan. 560 | Apabila dinilainya tepat, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan rektor untuk melaksanakan bagi umat dalam gerejanya perayaan-perayaan tertentu juga yang parokial, dan juga agar gerejanya terbuka bagi kelompok-kelompok kaum beriman kristiani tertentu untuk perayaan liturgis di situ.
| << >>
|