KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 561 | Tanpa izin rektor atau pemimpin legitim lainnya, tak seorang pun diperkenankan merayakan Ekaristi, memberikan pelayanan sakramen-sakramen atau melangsungkan perayaan-perayaan suci lainnya di gereja itu; izin itu harus diberikan atau ditolak menurut norma hukum.
| | Kan. 562 | Rektor gereja, dibawah otoritas Ordinaris wilayah dan dengan mengindahkan statuta serta hak-hak yang diperoleh secara legitim, terikat kewajiban untuk mengupayakan agar perayaan suci dilaksanakan secara pantas dalam gereja menurut norma-norma liturgis dan ketentuan kanon-kanon; agar kewajiban-kewajiban dipenuhi dengan setia; agar harta-benda dikelola dengan teliti, perlengkapan suci dan pemeliharaan serta keindahan gedung suci dijamin; dan agar jangan terjadi sesuatu yang bagaimanapun juga tidak sesuai dengan kekudusan tempat dan kehormatan rumah Allah.
| | Kan. 563 | Rektor gereja, meskipun dipilih atau diajukan oleh orang-orang lain, dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar, menurut penilaiannya yang arif, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.
| | Kan. 564 | Kapelan ialah imam yang secara tetap diserahi reksa pastoral, sekurang-kurangnya sebagian, terhadap suatu komunitas atau kelompok khusus kaum beriman kristiani; reksa pastoral itu harus dijalankan menurut norma hukum universal dan partikular.
| << >>
|