KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 565 | Kecuali ditentukan lain oleh hukum atau jika seseorang mempunyai hak-hak istimewa secara legitim, kapelan ditunjuk oleh Ordinaris wilayah, yang juga berwenang mengangkat orang yang diajukan atau mengukuhkan orang yang dipilih.
| | Kan. 566 §1 | Kapelan harus dibekali semua kewenangan yang dituntut reksa pastoral yang benar. Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular atau dengan delegasi khusus, kapelan berdasarkan jabatannya mempunyai kewenangan mendengarkan pengakuan dosa kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya, mewartakan sabda Allah kepada mereka, memberikan pelayanan Viatikum dan pengurapan orang sakit dan juga memberikan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati.
| | Kan. 566 §2 | Di rumah sakit, penjara dan dalam perjalanan laut, kapelan selain itu juga mempunyai kewenangan, yang hanya dapat diterapkan di situ, untuk memberi absolusi dari censura latae sententiae (sanksi yang langsung kena) yang tak direservasi dan juga tak dinyatakan, namun dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976.
| | Kan. 567 §1 | Ordinaris wilayah janganlah mengangkat kapelan rumah suatu tarekat religius laikal, kecuali setelah berkonsultasi dengan Pemimpin yang berwenang mengusulkan seorang imam setelah mendengarkan komunitasnya.
| | Kan. 567 §2 | Kapelan bertugas melaksanakan atau memimpin perayaan- perayaan liturgis; tetapi ia tidak boleh campur-tangan dalam kepemim- pinan intern tarekat.
| | Kan. 568 | Sedapat mungkin hendaknya diangkat kapelan bagi orang-orang yang karena keadaan kehidupannya tidak dapat memperoleh reksa yang biasa dari pastor-paroki, misalnya para migran, buangan, pengungsi, pengembara, pelaut.
| << >>
|