Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 578Maksud serta cita-cita para pendiri yang disahkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang mengenai hakikat, tujuan, semangat dan sifat khas tarekat, begitu pula tradisi-tradisi mereka yang sehat, yang kesemuanya merupakan warisan tarekat itu, hendaknya dipelihara oleh semua dengan setia.

Kan. 579Uskup diosesan, dalam wilayahnya masing-masing, dapat mendirikan tarekat hidup bakti dengan dekret resmi, asalkan sudah dikonsultasikan dengan Takhta Apostolik.

Kan. 580Penggabungan suatu tarekat hidup bakti pada tarekat lain direservasi bagi otoritas yang berwenang dari tarekat penggabung, dengan tetap mempertahankan otonomi kanonik dari tarekat tergabung.

Kan. 581Membagi tarekat dalam bagian-bagian, apapun nama- nya, mendirikan yang baru, mempersatukan yang telah berdiri atau mengubah batas-batasnya, merupakan hak dari otoritas tarekat yang berwenang sesuai dengan norma konstitusi.

Kan. 582Peleburan dan penyatuan tarekat-tarekat hidup bakti direservasi hanya bagi Takhta Apostolik; demikian pula direservasi hanya baginya konfederasi dan federasi.

Kan. 583Perubahan dalam tarekat-tarekat hidup bakti yang menyangkut hal-hal yang telah disahkan oleh Takhta Apostolik, tidak dapat dilakukan tanpa izinnya.

Kan. 584Membubarkan tarekat merupakan kewenangan Takhta Suci saja; baginya juga direservasi penentuan mengenai harta-bendanya.

Kan. 585Membubarkan bagian-bagian dari tarekat merupakan hak dari otoritas yang berwenang dari tarekat yang bersangkutan.

Kan. 586 §1Bagi masing-masing tarekat diakui adanya otonomi yang wajar mengenai kehidupannya, terutama kepemimpinan- nya; dengan otonomi itu mereka memiliki disiplin sendiri dalam Gereja dan dapat memelihara utuh warisan yang disebut dalam kan. 578.

Kan. 586 §2Adalah kewajiban para Ordinaris wilayah menjaga dan melindungi otonomi itu.

Kan. 587 §1Untuk melindungi dengan lebih setia panggilan serta identitas masing-masing tarekat, dalam peraturan dasar atau konstitusi masing-masing tarekat haruslah dicantumkan, disamping yang ditetapkan dalam kan. 578, norma-norma dasar mengenai kepemimpinan tarekat serta disiplin para anggota, penerimaan serta pembinaan para anggota, dan juga obyek khas dari ikatan-ikatan suci.

Kan. 587 §2Buku peraturan semacam itu disahkan oleh otoritas Gereja yang berwenang dan hanya dapat diubah dengan persetujuannya.

Kan. 587 §3Dalam buku peraturan itu unsur-unsur rohani dan yuridis hendaknya dipadukan dengan tepat; namun peraturan-peraturan jangan dibuat lebih banyak daripada yang diperlukan.

Kan. 587 §4Peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh otoritas tarekat yang berwenang hendaknya dikumpulkan dengan tepat dalam buku lain, yang menurut kebutuhan tempat dan waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan seperlunya.

Kan. 588 §1Status hidup bakti, dari hakikatnya sendiri, bukan- lah klerikal atau laikal.

Kan. 588 §2Tarekat klerikal ialah tarekat yang atas dasar tujuan atau cita- cita yang dimaksud oleh pendiri atau atas dasar tradisi yang legitim, berada di bawah pimpinan klerikus, menerima pelaksanaan tahbisan suci, dan oleh otoritas Gereja diakui sebagai klerikal.

Kan. 588 §3Sedangkan tarekat laikal adalah tarekat yang oleh otoritas Gereja diakui sebagai laikal, berdasarkan hakikat, sifat khas serta tujuannya memiliki tugas khusus yang ditetapkan oleh pendiri serta tradisi yang legitim, tanpa mencakup pelaksanaan tahbisan suci.

Kan. 589Tarekat hidup bakti disebut bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Takhta Apostolik atau telah disetujuinya dengan suatu dekret resmi; namun disebut bertingkat diosesan, jika didirikan oleh Uskup diosesan dan belum memperoleh dekret aprobasi dari Takhta Apostolik.

Kan. 590 §1Karena tarekat hidup bakti dipersembahkan secara khusus untuk pelayanan terhadap Allah dan seluruh Gereja, maka ditempatkan dibawah otoritas tertinggi Gereja secara istimewa.

Kan. 590 §2Setiap anggota wajib taat kepada Paus, selaku Pemimpin mereka yang tertinggi, juga atas dasar ikatan suci ketaatan.

Kan. 591Agar kesejahteraan dan keperluan-keperluan kerasulan tarekat dapat diselenggarakan dengan lebih baik, Paus atas dasar kuasa tertingginya dalam Gereja universal, demi kegunaan umum, dapat melepaskan tarekat hidup bakti dari kepemimpinan Ordinaris wilayah serta menempatkannya dibawah dirinya saja atau dibawah otoritas gerejawi lainnya.

Kan. 592 §1Agar kesatuan tarekat-tarekat dengan Takhta Apostolik didukung dengan lebih baik, hendaknya semua Pemimpin tertinggi mengirimkan laporan singkat mengenai keadaan serta kehidupan tarekat kepada Takhta Apostolik, dengan cara dan pada waktu yang ditentukan olehnya.

Kan. 592 §2Pemimpin setiap tarekat hendaknya meningkatkan pengeta- huan akan dokumen-dokumen dari Takhta Suci yang menyangkut anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya, serta mengusahakan agar dokumen-dokumen itu ditaati.

Kan. 593Dengan tetap berlaku ketentuan kan.586, mengenai kepemimpinan intern serta disiplin tarekat-tarekat bertingkat kepausan ditempatkan secara langsung dan eksklusif dibawah kekuasaan Takhta Apostolik.

Kan. 594Tarekat tingkat keuskupan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 586, berada dalam reksa khusus Uskup diosesan.

Kan. 595 §1Adalah hak para Uskup dari rumah induk untuk mengesahkan konstitusi serta mengukuhkan perubahan-perubahan yang dibuat secara legitim, kecuali mengenai hal-hal yang sudah ditangani oleh Takhta Apostolik; dan juga mereka berhak menangani masalah- masalah besar yang menyangkut seluruh tarekat yang mengatasi kewenangan otoritas intern, tetapi setelah berkonsultasi dengan Uskup- uskup diosesan lainnya, jika tarekat itu telah tersebar ke pelbagai keuskupan.

Kan. 595 §2Uskup diosesan dapat memberikan dispensasi dari konstitusi dalam kasus-kasus khusus.

Kan. 596 §1Pemimpin-pemimpin tarekat dan kapitel memiliki kuasa terhadap anggota sebagaimana ditentukan dalam hukum universal dan konstitusi.

Kan. 596 §2Namun disamping itu, dalam tarekat-tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, mereka juga memiliki kuasa kepemimpinan gerejawi baik untuk tata-lahir maupun tata-batin.

Kan. 596 §3Untuk kuasa yang disebut dalam § 1 diterapkan ketentuan kan. 131, 133 dan 137-144.

Kan. 597 §1Ke dalam tarekat hidup bakti dapat diterima setiap orang katolik yang bermaksud benar, memiliki sifat-sifat yang dituntut oleh hukum universal dan khusus masing-masing tarekat, serta tak terkena oleh suatu halangan.

Kan. 597 §2Tak seorang pun dapat diterima tanpa persiapan yang memadai.

<<   >>