KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 594 | Tarekat tingkat keuskupan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 586, berada dalam reksa khusus Uskup diosesan.
| | Kan. 595 §1 | Adalah hak para Uskup dari rumah induk untuk mengesahkan konstitusi serta mengukuhkan perubahan-perubahan yang dibuat secara legitim, kecuali mengenai hal-hal yang sudah ditangani oleh Takhta Apostolik; dan juga mereka berhak menangani masalah- masalah besar yang menyangkut seluruh tarekat yang mengatasi kewenangan otoritas intern, tetapi setelah berkonsultasi dengan Uskup- uskup diosesan lainnya, jika tarekat itu telah tersebar ke pelbagai keuskupan.
| | Kan. 595 §2 | Uskup diosesan dapat memberikan dispensasi dari konstitusi dalam kasus-kasus khusus.
| | Kan. 596 §1 | Pemimpin-pemimpin tarekat dan kapitel memiliki kuasa terhadap anggota sebagaimana ditentukan dalam hukum universal dan konstitusi.
| | Kan. 596 §2 | Namun disamping itu, dalam tarekat-tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, mereka juga memiliki kuasa kepemimpinan gerejawi baik untuk tata-lahir maupun tata-batin.
| | Kan. 596 §3 | Untuk kuasa yang disebut dalam § 1 diterapkan ketentuan kan. 131, 133 dan 137-144.
| | Kan. 597 §1 | Ke dalam tarekat hidup bakti dapat diterima setiap orang katolik yang bermaksud benar, memiliki sifat-sifat yang dituntut oleh hukum universal dan khusus masing-masing tarekat, serta tak terkena oleh suatu halangan.
| | Kan. 597 §2 | Tak seorang pun dapat diterima tanpa persiapan yang memadai.
| << >>
|