KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 596 §1 | Pemimpin-pemimpin tarekat dan kapitel memiliki kuasa terhadap anggota sebagaimana ditentukan dalam hukum universal dan konstitusi.
| | Kan. 596 §2 | Namun disamping itu, dalam tarekat-tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, mereka juga memiliki kuasa kepemimpinan gerejawi baik untuk tata-lahir maupun tata-batin.
| | Kan. 596 §3 | Untuk kuasa yang disebut dalam § 1 diterapkan ketentuan kan. 131, 133 dan 137-144.
| | Kan. 597 §1 | Ke dalam tarekat hidup bakti dapat diterima setiap orang katolik yang bermaksud benar, memiliki sifat-sifat yang dituntut oleh hukum universal dan khusus masing-masing tarekat, serta tak terkena oleh suatu halangan.
| | Kan. 597 §2 | Tak seorang pun dapat diterima tanpa persiapan yang memadai.
| | Kan. 598 §1 | Setiap tarekat, dengan memperhatikan sifat khas dan tujuan masing-masing, hendaknya merumuskan dalam konstitusi- nya cara bagaimana nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan harus dipelihara menurut cara hidup masing-masing.
| | Kan. 598 §2 | Demikian pula semua anggota harus tidak hanya memelihara nasihat-nasihat injili dengan setia dan secara utuh, melainkan juga mengatur hidup mereka menurut hukum tarekatnya sendiri dan dengan demikian berjuang menuju ke kesempurnaan statusnya.
| | Kan. 599 | Nasihat injili kemurnian yang diterima demi kerajaan Allah, yang menjadi tanda dunia yang akan datang dan merupakan sumber kesuburan melimpah dalam hati yang tak terbagi, membawa- serta kewajiban bertarak sempuma dalam selibat.
| << >>
|