KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 602 | Hidup persaudaraan yang menjadi kekhasan masing- masing tarekat, dengannya semua anggota dipersatukan bagaikan dalam suatu keluarga khusus dalam Kristus, hendaknya ditentukan sedemikian sehingga semua saling membantu untuk dapat memenuhi panggilan masing-masing. Selain itu, dalam persekutuan persaudaraan yang berakar dan berdasar dalam cintakasih, para anggota hendaknya menjadi teladan dari pendamaian universal dalam Kristus.
| | Kan. 603 §1 | Disamping tarekat-tarekat hidup bakti, Gereja mengakui hidup eremit atau anakoret, dengannya kaum beriman kristiani dengan menarik diri lebih ketat dari dunia, dalam keheningan kesunyian, dalam doa dan tobat terus-menerus, mempersembahkan hidupnya demi pujian kepada Allah serta keselamatan dunia.
| | Kan. 603 §2 | Seorang eremit, sebagai orang yang dipersembahkan kepada Allah dalam hidup bakti, diakui oleh hukum jika mengikrarkan secara publik tiga nasihat injili, yang dikuatkan dengan kaul atau ikatan suci lainnya di tangan Uskup diosesan dan memelihara cara hidupnya yang khas itu dibawah pimpinannya.
| | Kan. 604 §1 | Selain bentuk-bentuk hidup bakti itu masih ada kelompok para perawan yang, dengan menyatakan cita-cita suci untuk mengikuti Kristus secara lebih serupa, dibaktikan kepada Allah oleh Uskup diosesan dengan ritus liturgi yang sudah disahkan, secara mistik dipersuntingkan dengan Kristus Putera Allah dan dibaktikan bagi pelayanan Gereja.
| | Kan. 604 §2 | Agar dapat memelihara niat mereka dengan lebih setia dan menyempurnakan pelayanan kepada Gereja yang sesuai dengan kedudukan mereka dengan saling membantu, para perawan tersebut dapat membentuk suatu perserikatan.
| | Kan. 605 | Menyetujui bentuk-bentuk baru hidup bakti direservasi bagi Takhta Apostolik saja. Namun, hendaknya para Uskup diosesan berusaha mengenali anugerah-anugerah baru hidup bakti yang dipercayakan oleh Roh Kudus kepada Gereja. Hendaknya mereka membantu pula para pemrakarsa agar dapat mengungkapkan cita-cita mereka dalam cara yang sebaik-baiknya dan melindunginya dengan peraturan-peraturan yang tepat, terutama dengan menggunakan kaidah- kaidah umum yang termuat dalam bagian ini.
| << >>
|