KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 606 | Hal-hal yang ditentukan mengenai tarekat hidup bakti dan anggota-anggotanya berlaku sama secara hukum untuk kedua jenis kelamin, kecuali dari konteks pembicaraan atau hakikat perkaranya jelas lain.
| | Kan. 607 §1 | Hidup religius, sebagai pembaktian seluruh pribadi, menampakkan di dalam Gereja pernikahan yang mengagumkan yang diadakan oleh Allah, pertanda dari zaman yang akan datang. Demikianlah hendaknya religius menyempurnakan penyerahan diri seutuhnya bagaikan kurban yang dipersembahkan kepada Allah; dengan itu seluruh eksistensi dirinya menjadi ibadat yang terus-menerus kepada Allah dalam cintakasih.
| | Kan. 608 | Komunitas religius harus bertempat-tinggal di rumah yang didirikan secara legitim dibawah otoritas seorang Pemimpin yang ditunjuk menurut norma hukum; masing-masing rumah hendaknya memiliki sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi dirayakan dan disimpan, sehingga sungguh-sungguh menjadi pusat komunitas.
| | Kan. 609 §1 | Rumah-rumah tarekat religius didirikan oleh otoritas yang berwenang menurut konstitusi, setelah ada persetujuan dari Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 609 §2 | Untuk mendirikan biara rubiah, disamping itu dibutuhkan izin dari Takhta Apostolik.
| << >>
|