KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 610 §1 | Pendirian rumah-rumah dilakukan dengan mempe- rhatikan kegunaan bagi Gereja dan tarekat serta terjaminnya segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupan religius para anggota dengan baik, sesuai dengan tujuan serta semangat masing-masing tarekat.
| | Kan. 610 §2 | Tak satu rumah pun boleh didirikan kecuali dapat dinilai dengan arif bahwa kebutuhan-kebutuhan para anggota akan dapat dicukupi secara layak.
| | Kan. 611 | Persetujuan Uskup diosesan untuk mendirikan rumah religius dari suatu tarekat membawa-serta hak:
10 untuk menjalani hidup menurut sifat khusus dan tujuan-tujuan khas tarekat;
20 untuk melaksanakan karya-karya khas tarekat menurut norma hukum, dengan mengindahkan syarat-syarat yang dicantumkan dalam persetujuan;
30 untuk memiliki sebuah gereja bagi tarekat klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1215, § 3, serta untuk memberikan pelayanan rohani, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum.
| | Kan. 612 | Agar rumah religius dapat digunakan untuk karya kerasulan yang berlainan dengan tujuan didirikannya, dibutuhkan persetujuan Uskup diosesan; tetapi tidak diperlukan persetujuannya jika mengenai perubahan yang hanya menyangkut kepemimpinan intern dan disiplin, dengan mengindahkan undang-undang fundasi.
| | Kan. 613 §1 | Rumah religius para kanunik regulir dan para rahib yang berada dibawah kepemimpinan dan reksa Moderator sendiri adalah mandiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 613 §2 | Moderator rumah mandiri menurut hukum adalah Pemimpin tinggi.
| << >>
|