KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 617 | Para Pemimpin hendaknya memenuhi tugasnya serta melaksanakan kuasanya menurut norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 618 | Para Pemimpin hendaknya melaksanakan kuasa yang diterima dari Allah lewat pelayanan Gereja dalam semangat pengabdian. Maka dalam melaksanakan tugas hendaknya mereka peka terhadap kehendak Allah, memimpin bawahannya sebagai putera-putera Allah, serta mengusahakan ketaatan sukarela mereka dengan menghargai pribadi manusiawi mereka, dengan senang hati mendengarkan mereka serta memajukan peran-serta mereka demi kebaikan tarekat dan Gereja, tetapi dengan tetap memelihara otoritas mereka sendiri untuk memutuskan dan memerintahkan apa saja yang harus dilaksanakan.
| | Kan. 619 | Para Pemimpin hendaknya menunaikan tugas mereka dengan tekun dan bersama dengan para anggota yang dipercayakan kepadanya berusaha membangun komunitas persaudaraan dalam Kristus, dimana Allah dicari dan dicintai melebihi segala sesuatu. Maka mereka hendaknya kerapkali memberi santapan sabda Allah kepada para anggota dan mengajak mereka merayakan liturgi suci. Hendaknya mereka menjadi teladan bagi para anggota dalam membina keutamaan- keutamaan dan dalam menaati undang-undang serta tradisi tarekatnya sendiri; membantu secara layak dalam hal kebutuhan-kebutuhan pribadi mereka, memperhatikan dan mengunjungi dengan rajin mereka yang sakit, memperingatkan yang rewel, menghibur yang kecil hati, bersabar terhadap semuanya.
| | Kan. 620 | Superior Maior ialah mereka yang memimpin seluruh tarekat, atau provinsi dari tarekat itu, atau bagian yang disamakan dengannya, atau rumah mandiri, demikian pula wakil-wakil mereka. Selain mereka ini juga Abas Primas dan Pemimpin kongregasi monastik, tetapi mereka ini tidak memiliki semua kuasa yang oleh hukum umum diberikan kepada para Superior Maior.
| | Kan. 621 | Gabungan rumah-rumah dibawah Pemimpin yang sama, yang membentuk bagian langsung dari tarekat itu dan didirikan secara kanonik oleh otoritas yang legitim, disebut provinsi.
| | Kan. 622 | Pemimpin tertinggi memiliki kuasa terhadap semua provinsi, rumah-rumah dan anggota-anggota dari tarekat itu, yang harus dilaksanakan menurut hukum tarekat itu sendiri; Pemimpin-pemimpin lainnya memiliki kuasa dalam batas-batas tugasnya.
| | Kan. 623 | Agar anggota dapat dengan sah diangkat atau dipilih untuk tugas sebagai Pemimpin, dibutuhkan waktu yang wajar sesudah profesi kekal atau definitif yang harus ditentukan oleh hukum tarekat sendiri, atau jika mengenai Superior Maior ditentukan oleh konstitusi.
| | Kan. 624 §1 | Para Pemimpin hendaknya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan layak menurut hakikat dan kebutuhan tarekat, kecuali untuk Pemimpin tertinggi dan Pemimpin rumah mandiri konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 624 §2 | Hukum tarekat sendiri hendaknya mencegah dengan norma- norma yang tepat agar para Pemimpin yang ditetapkan untuk waktu tertentu jangan tetap memegang jabatan pimpinan terlalu lama tanpa tenggang waktu.
| | Kan. 624 §3 | Namun selama menjabat dapat diberhentikan dari tugas atau dipindahkan ke tugas lain karena alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
| | Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
| | Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
| | Kan. 626 | Para Pemimpin dalam memberikan jabatan dan para anggota dalam memilih hendaknya menaati norma-norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri, menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan pilih-kasih, dan tidak memperhatikan hal lain kecuali Allah dan kepentingan tarekat, mengangkat atau memilih mereka yang di hadapan Tuhan sungguh dipandang pantas dan tepat. Selain itu hendaknya dalam pemilihan-pemilihan mereka tidak mencari suara, langsung atau tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
| | Kan. 627 §1 | Menurut norma konstitusi, para Pemimpin hendak- nya memiliki dewan penasihatnya sendiri, yang bantuannya harus dipergunakan dalam menunaikan tugas.
| | Kan. 627 §2 | Kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam hukum universal, hukum tarekat sendiri hendaknya menentukan dalam hal-hal mana dituntut persetujuan atau nasihat untuk dapat bertindak dengan sah menurut norma kan. 127.
| << >>
|