KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 623 | Agar anggota dapat dengan sah diangkat atau dipilih untuk tugas sebagai Pemimpin, dibutuhkan waktu yang wajar sesudah profesi kekal atau definitif yang harus ditentukan oleh hukum tarekat sendiri, atau jika mengenai Superior Maior ditentukan oleh konstitusi.
| | Kan. 624 §1 | Para Pemimpin hendaknya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan layak menurut hakikat dan kebutuhan tarekat, kecuali untuk Pemimpin tertinggi dan Pemimpin rumah mandiri konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 624 §2 | Hukum tarekat sendiri hendaknya mencegah dengan norma- norma yang tepat agar para Pemimpin yang ditetapkan untuk waktu tertentu jangan tetap memegang jabatan pimpinan terlalu lama tanpa tenggang waktu.
| | Kan. 624 §3 | Namun selama menjabat dapat diberhentikan dari tugas atau dipindahkan ke tugas lain karena alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
| | Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
| | Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
| | Kan. 626 | Para Pemimpin dalam memberikan jabatan dan para anggota dalam memilih hendaknya menaati norma-norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri, menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan pilih-kasih, dan tidak memperhatikan hal lain kecuali Allah dan kepentingan tarekat, mengangkat atau memilih mereka yang di hadapan Tuhan sungguh dipandang pantas dan tepat. Selain itu hendaknya dalam pemilihan-pemilihan mereka tidak mencari suara, langsung atau tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
| | Kan. 627 §1 | Menurut norma konstitusi, para Pemimpin hendak- nya memiliki dewan penasihatnya sendiri, yang bantuannya harus dipergunakan dalam menunaikan tugas.
| | Kan. 627 §2 | Kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam hukum universal, hukum tarekat sendiri hendaknya menentukan dalam hal-hal mana dituntut persetujuan atau nasihat untuk dapat bertindak dengan sah menurut norma kan. 127.
| << >>
|