| Kan. 624 §1 | Para Pemimpin hendaknya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan layak menurut hakikat dan kebutuhan tarekat, kecuali untuk Pemimpin tertinggi dan Pemimpin rumah mandiri konstitusi menentukan lain.
|
| Kan. 624 §2 | Hukum tarekat sendiri hendaknya mencegah dengan norma- norma yang tepat agar para Pemimpin yang ditetapkan untuk waktu tertentu jangan tetap memegang jabatan pimpinan terlalu lama tanpa tenggang waktu.
|
| Kan. 624 §3 | Namun selama menjabat dapat diberhentikan dari tugas atau dipindahkan ke tugas lain karena alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
|
| Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
|
| Kan. 626 | Para Pemimpin dalam memberikan jabatan dan para anggota dalam memilih hendaknya menaati norma-norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri, menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan pilih-kasih, dan tidak memperhatikan hal lain kecuali Allah dan kepentingan tarekat, mengangkat atau memilih mereka yang di hadapan Tuhan sungguh dipandang pantas dan tepat. Selain itu hendaknya dalam pemilihan-pemilihan mereka tidak mencari suara, langsung atau tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
|
| Kan. 627 §1 | Menurut norma konstitusi, para Pemimpin hendak- nya memiliki dewan penasihatnya sendiri, yang bantuannya harus dipergunakan dalam menunaikan tugas.
|
| Kan. 627 §2 | Kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam hukum universal, hukum tarekat sendiri hendaknya menentukan dalam hal-hal mana dituntut persetujuan atau nasihat untuk dapat bertindak dengan sah menurut norma kan. 127.
|
| Kan. 628 §1 | Para Pemimpin yang menurut hukum tarekatnya sendiri ditunjuk untuk tugas ini, pada waktu-waktu yang ditentukan hendaknya mengunjungi rumah-rumah dan anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya menurut norma hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 628 §2 | Uskup diosesan berhak dan berkewajiban mengadakan kunjungan, juga yang mengenai disiplin religius:
10 biara-biara mandiri yang disebut dalam kan. 615;
20 setiap rumah tarekat bertingkat keuskupan yang berada di dalam wilayahnya.
|
| Kan. 628 §3 | Para anggota hendaknya bersikap penuh kepercayaan terhadap visitator, mereka wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disam- paikan secara legitim sesuai dengan kebenaran dalam cintakasih; dan tidak seorang pun boleh menghindarkan para anggota dari kewajiban ini dengan cara apapun, atau menghalangi tujuan kunjungan.
|
| Kan. 629 | Para Pemimpin hendaknya bertempat-tinggal di rumah masing-masing, dan jangan pergi dari rumah itu, kecuali menurut norma hukum tarekat sendiri.
|
| Kan. 630 §1 | Para Pemimpin hendaknya menghormati kebebasan yang semestinya dari para anggota sehubungan dengan sakramen tobat dan bimbingan hatinurani mereka, namun dengan tetap mematuhi disiplin tarekat.
|
| Kan. 630 §2 | Para Pemimpin hendaknya memperhatikan menurut norma hukum tarekat sendiri, agar tersedia bagi anggotanya para bapa pengakuan yang cakap, sehingga mereka dapat kerapkali mengaku dosa.
|
| Kan. 630 §3 | Di dalam biara-biara rubiah, dalam rumah-rumah pendidikan serta dalam komunitas laikal yang agak besar hendaknya ada bapa pengakuan biasa yang disetujui Ordinaris wilayah, setelah mendengarkan pendapat komunitas, tetapi tanpa ada kewajiban untuk menghadapnya.
|
| Kan. 630 §4 | Para Pemimpin jangan menerima pengakuan dari para bawahannya, kecuali para anggota memintanya dengan sukarela.
|
| Kan. 630 §5 | Para anggota hendaknya menghadap para Pemimpin dengan kepercayaan; kepada mereka para anggota dapat membuka hatinya dengan bebas dan sukarela. Namun para Pemimpin dilarang memaksa dengan cara apapun para anggotanya membuka hatinurani kepada mereka.
|