KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
| | Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
| | Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
| | Kan. 626 | Para Pemimpin dalam memberikan jabatan dan para anggota dalam memilih hendaknya menaati norma-norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri, menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan pilih-kasih, dan tidak memperhatikan hal lain kecuali Allah dan kepentingan tarekat, mengangkat atau memilih mereka yang di hadapan Tuhan sungguh dipandang pantas dan tepat. Selain itu hendaknya dalam pemilihan-pemilihan mereka tidak mencari suara, langsung atau tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
| | Kan. 627 §1 | Menurut norma konstitusi, para Pemimpin hendak- nya memiliki dewan penasihatnya sendiri, yang bantuannya harus dipergunakan dalam menunaikan tugas.
| | Kan. 627 §2 | Kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam hukum universal, hukum tarekat sendiri hendaknya menentukan dalam hal-hal mana dituntut persetujuan atau nasihat untuk dapat bertindak dengan sah menurut norma kan. 127.
| | Kan. 628 §1 | Para Pemimpin yang menurut hukum tarekatnya sendiri ditunjuk untuk tugas ini, pada waktu-waktu yang ditentukan hendaknya mengunjungi rumah-rumah dan anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya menurut norma hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 628 §2 | Uskup diosesan berhak dan berkewajiban mengadakan kunjungan, juga yang mengenai disiplin religius:
10 biara-biara mandiri yang disebut dalam kan. 615;
20 setiap rumah tarekat bertingkat keuskupan yang berada di dalam wilayahnya.
| | Kan. 628 §3 | Para anggota hendaknya bersikap penuh kepercayaan terhadap visitator, mereka wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disam- paikan secara legitim sesuai dengan kebenaran dalam cintakasih; dan tidak seorang pun boleh menghindarkan para anggota dari kewajiban ini dengan cara apapun, atau menghalangi tujuan kunjungan.
| << >>
|