KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 641 | Hak untuk menerima calon ke dalam novisiat ada pada Pemimpin tinggi menurut norma hukumnya sendiri.
| | Kan. 642 | Hendaknya para Pemimpin waspada agar menerima hanya mereka yang selain memiliki umur yang dituntut, juga memiliki kesehatan, watak yang cocok, dan kualitas kematangan yang cukup untuk memeluk hidup khas tarekat; kesehatan, watak dan kematangan itu kalau perlu hendaknya dibuktikan dengan bantuan ahli, dengan tetap mengindahkan ketentuan kan. 220.
| | Kan. 643 §1 | Tidak sah diterima dalam novisiat:
10 yang belum berumur genap tujuhbelas tahun;
20 pasangan, selama masih terikat perkawinan;
30 yang masih terikat oleh ikatan suci pada suatu tarekat hidup bakti atau masih menjadi anggota suatu serikat hidup kerasulan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 684;
40 yang masuk tarekat karena paksaan, ketakutan besar atau tertipu, atau yang diterima oleh Pemimpin dengan cara yang sama;
50 yang telah menyembunyikan keanggotaannya dalam salah satu tarekat hidup bakti atau suatu serikat hidup kerasulan.
| | Kan. 643 §2 | Hukum tarekat sendiri dapat menetapkan halangan-halangan lain atau menambahkan syarat-syarat, juga demi sahnya penerimaan.
| | Kan. 644 | Para Pemimpin jangan menerima ke dalam novisiat klerikus sekular tanpa berkonsultasi sebelumnya dengan Ordinarisnya, dan orang-orang yang terbebani utang dan tidak mampu melunasinya.
| << >>
|