Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 656Untuk sahnya profesi sementara dituntut agar:
10 yang mau mengucapkannya sudah berumur sekurang-kurangnya genap delapan belas tahun;
20 telah menjalani novisiat secara sah;
30 diizinkan dengan bebas oleh Pemimpin yang berwenang dengan penilaian dewan penasihatnya menurut norma hukum;
40 diungkapkan dan diikrarkan tanpa paksaan, ketakutan besar atau penipuan;
50 diterima oleh Pemimpin yang berwenang, sendiri atau dengan perantaraan orang lain.

Kan. 657 §1Bila telah habis jangka waktu profesi, religius yang dari kehendak sendiri meminta dan dinilai cakap, hendaknya diizinkan untuk memperbarui profesi atau untuk mengucapkan profesi kekal; kalau tidak, hendaknya ia keluar.

Kan. 657 §2Akan tetapi jika dianggap baik, jangka waktu profesi sementara dapat diperpanjang oleh Pemimpin yang berwenang menurut hukum tarekatnya sendiri, namun sedemikian sehingga seluruh waktu yang mengikat anggota dengan kaul sementara tidak melebihi sembilan tahun.

Kan. 657 §3Profesi kekal dapat dimajukan karena alasan yang wajar, tetapi tidak melebihi tiga bulan.

Kan. 658Disamping syarat-syarat yang disebut kan. 656, 30, 40 dan 50 serta syarat lainnya menurut hukum tarekatnya sendiri, untuk sahnya profesi kekal dituntut:
10 umur sekurang-kurangnya sudah genap dua puluh satu tahun;
20 didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 657, § 3.

Kan. 659 §1Dalam setiap tarekat hendaknya pembinaan semua anggota disempurnakan sesudah profesi pertama,agar dapat menghayati hidup khas tarekat secara lebih penuh dan untuk dapat melaksanakan perutusan mereka secara lebih tepat.

Kan. 659 §2Karena itu hukumnya sendiri harus menentukan pedoman pembinaan ini serta jangka waktunya, dengan mengindahkan kebutuhan Gereja serta keadaan orang-orang dan zaman, sebagaimana dituntut oleh tujuan dan sifat khas tarekat.

Kan. 659 §3Pembinaan para anggota yang disiapkan untuk menerima tahbisan suci diatur oleh hukum universal dan pedoman studi yang khas dari tarekat.

<<   >>